Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 67/PJ.53/2006
TENTANG
PERLAKUAN PPN ATAS BIAYA KURSUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tertanggal 14 Oktober 2005 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :
a. PT. ABC yang bergerak di bidang jasa pendidikan komputer membeli franchise dari XYZ.
b. PT. ABC dengan nama Lembaga AAA menjalankan beberapa jenis kursus pendek yang telah
mendapat izin dari instansi yang berwenang, dimana kursus-kursus tersebut terbuka untuk
umum, baik dari perusahaan A, B, C dsb, maupun secara perorangan.
c. Saudara meminta penjelasan sebagai berikut :
1. Apakah PT. ABC berhak membebani PPN atas biaya kursus tersebut?
2. Apakah peserta kursus dalam hal ini lembaga/perusahaan boleh/berhak memotong
PPN?
3. Apakah penyelenggaraan in-house training juga akan dikenakan PPN?
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 2, bahwa Barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
b. Pasal 3A ayat (3), bahwa Orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak
tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf d dan
atau yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam pasal 4 huruf e wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang yang penghitungan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri
Keuangan.”
c. Pasal 4 huruf d, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
d. Pasal 4A ayat (3) huruf f, bahwa jasa dibidang pendidikan termasuk jenis jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
3. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur:
a. Pasal 5 huruf f, bahwa jasa di bidang pendidikan termasuk kelompok jasa yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pasal 10, bahwa jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f
meliputi :
– jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan
umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar sekolah, pendidikan kedinasan,
pendidikan keagamaan, pendidikan akademik dan pendidikan profesional; dan
– Jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah, seperti kursus-kursus.
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan,
Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak
Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, antara lain mengatur :
a. Pasal 2, bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak (BKP) tidak
berwujud dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean, pada saat di mulainya
pemanfaatan BKP tidak Berwujud dan atau JKP dari Luar Daerah Pabean tersebut.
b. Pasal 3 ayat (1), bahwa saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari
luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah saat yang diketahui terjadi
lebih dahulu dari peristiwa-peristiwa di bawah ini :
– saat BKP tidak berwujud dan atau Jasa Kena Pajak tersebut secara nyata digunakan
oleh pihak yang memanfaatkannya.
– Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau JKP tersebut dinyatakan sebagai
utang oleh pihak yang memanfaatkannya;
– Saat harga jual BKP tidak berwujud dan atau penggantian JKP tersebut ditagih oleh
pihak yang menyerahkannya; atau
– Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan atau penggantian JKP tersebut dibayar
baik sebagian atau seluruhnya oleh pihak yang memanfaatkannya.
c. Pasal 3 ayat (2), bahwa dalam hal saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau
JKP dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diketahui, maka
saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP dari luar Daerah Pabean
adalah tanggal ditandatanganinya kontrak atau perjanjian atau saat lain yang ditetapkan oleh
Direktur Jenderal Pajak.
d. Pasal 4 ayat (1), bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 harus disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi
paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Atas penyerahan jasa pendidikan dan in-house training tidak terutang PPN sepanjang jasa
pendidikan yang diserahkan adalah jasa pendidikan sebagaimana dimaksud dalam butir 3
huruf b. Dengan demikian, PT. ABC tidak dapat membebani biaya kursus dengan PPN.
b. Namun, atas pembelian franchise dari Singapura terutang PPN karena termasuk kegiatan
memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud butir 2
huruf c.
c. PT. ABC wajib memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang pada saat dimulainya
pemanfaatan BKP tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam butir 4 dan menyetorkannya
ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd.
A. SJARIFUDDIN ALSAH
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074