Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 37/PJ.53/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PPN ATAS JASA KONTRAKTOR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Desember 2005 hal Permohonan Pembebasan PPN
atas Jasa Kontraktor, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa BPP GSSJAI mengajukan permohonan untuk dapat
diberikan pembebasan PPN atas Jasa Kontraktor untuk pembangunan ruangan/unit perkantoran yang
akan dipergunakan sebagai tempat ibadah/gereja.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
mengatur antara lain :
a. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 16B , bahwa Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak
dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk :
a. kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
b. penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
c. impor Barang Kena Pajak tertentu;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean.

3. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
mengatur bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk
keperluan ibadah.

4. Berdasarkan uraian butir 2 dan 3 dalam surat ini, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1
dengan ini ditegaskan bahwa jasa yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah
jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan
ibadah; yang meliputi keseluruhan pekerjaan konstruksi dari awal hingga bangunan/ tempat ibadah
berdiri.

Demikian disampaikan untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan