Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 41/PJ.332/2006
TENTANG
PENCABUTAN PEMBLOKIRAN REKENING
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 02 Desember 2005 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Sehubungan dengan surat Kepala PT. Bank ABC, Cabang Pontianak Sidas Nomor XXX tanggal
21 September 2005 perihal Pemindahbukuan Harta Kekayaan Penanggung Pajak untuk Membayar
Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak atas nama Yayasan BCA NPWP XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX,
Saudara memohon petunjuk atas permasalahan berikut :
a. Kepala KPP Pontianak melalui surat Nomor XXX tanggal 11 Agustus 2005 mengajukan
permohonan pencabutan pemblokiran rekening Wajib Pajak Nomor XXX PT. Bank ABC KCP
Pontianak Sidas.
b. Proses pemindahbukuan harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan di bank ke kas
negara mengalami deadlock, karena pemindahbukuan tidak dapat dilaksanakan sepanjang
rekening yang bersangkutan dalam keadaan diblokir, sedangkan pencabutan pemblokiran
tidak dapat dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak telah melunasi utang
pajaknya.
c. Permasalahan tersebut timbul karena Wajib Pajak tidak mau atau tidak sanggup melunasi
utang pajak, sehingga pemblokiran tidak dapat dicabut dan pemindahbukuan tidak dapat
dilaksanakan.
d. Saudara meminta penegasan sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas.
2. Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam
Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa mengatur bahwa penyitaan terhadap kekayaan
Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran,
giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan penyampaian
Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
b. bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat dan
membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya kepada Pejabat dan
Penanggung Pajak;
c. Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran dari bank memerintahkan
Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo
kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak;
d. dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank sebagaimana dimaksud
dalam huruf c, Pejabat meminta Bank Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk
memerintahkan bank untuk memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada bank yang dimaksud;
e. setelah saldo kekayaan yang tersimpan pada bank diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan
penyitaan dan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan menyampaikan salinan Berita
Acara Pelaksanaan Sita kepada Penanggung Pajak dan bank yang bersangkutan;
f. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank setelah Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan Pajak;
g. Pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap kekayaan Penanggung
Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita apabila utang pajak dan Biaya Penagihan
Pajak tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak sekalipun telah dilakukan pemblokiran.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2005 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta
Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut :
a. Pasal 2, mengatur hal-hal sebagai berikut :
1) ayat (1), bahwa dalam melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Jurusita
Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan pada bank.
2) ayat (2), bahwa penyitaan harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu.
b. Pasal 3, mengatur hal-hal sebagai berikut :
1) ayat (1), bahwa pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan
oleh Pejabat kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak
tersimpan disertai dengan salinan Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan
Penyitaan.
2) ayat (2), bahwa pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk wajib melaksanakan
pemblokiran terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari Pejabat.
3) ayat (3), bahwa pimpinan bank atau pejabat bank yang ditunjuk membuat berita
acara pemblokiran yang tindasannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan
Pejabat yang meminta pemblokiran.
4) ayat (4), bahwa sebelum dilakukan penyitaan atas harta kekayaan Penanggung Pajak
yang diblokir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Pejabat
menggunakan harta yang diblokir tersebut untuk melunasi biaya penagihan pajak dan
utang pajak.
c. Pasal 4, mengatur hal-hal sebagai berikut :
1) ayat (1), bahwa penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang
tersimpan pada bank sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan sebagai
berikut :
a) Jurusita Pajak setelah menerima berita acara pemblokiran memerintahkan
kepada Penanggung pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar
memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut
kepada Jurusita Pajak;
b) dalam hal Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada bank
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pejabat meminta Gubernur Bank
Indonesia melalui Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank
memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada
bank dimaksud kepada pejabat;
c) setelah saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank
diketahui, Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan;
d) Jurusita Pajak membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita, dan ditandatangani
oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi dan pimpinan bank atau pejabat bank yang
ditunjuk;
e) Jurusita Pajak menyampaikan salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita kepada
Penanggung Pajak dan pimpinan bank yang bersangkutan.
2) ayat (2), bahwa pejabat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada
bank, setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
3) ayat (3), bahwa dalam hal jumlah yang diblokir lebih besar dari jumlah yang disita,
maka atas sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan pemblokiran oleh
Pejabat kepada bank.
d. Pasal 5, mengatur hal-hal sebagai berikut :
1) ayat (1), bahwa apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak penyitaan,
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, Pejabat
segera meminta kepada pimpinan bank untuk memindahbukukan harta kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank ke kas negara atau kas daerah
sejumlah yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
2) ayat (2), bahwa sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berakhir, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan kepada
Pejabat untuk menggunakan barang sitaan dimaksud untuk melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak.
4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kepala KPP Pontianak agar segera melaksanakan prosedur pemblokiran dan pemindahbukuan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan
563/KMK.05/2005.
b. Kepala KPP Pontianak dapat mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank,
setelah Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074