Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 97/PJ.342/2006

TENTANG

TANGGAPAN ATAS DRAFT PERSETUJUAN KERJASAMA REPUBLIK INDONESIA – KERAJAAN DENMARK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berdasarkan hasil rapat interdep Departemen Luar Negeri pada tanggal 30 Januari 2006 dan lampiran draft
Indonesia sebagaimana tercantum dalam Undangan nomor 060/EK’1/2006/38, tanggal 27 Januari 2006, perihal
tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam rapat tersebut, telah dibahas perbandingan draft persetujuan usulan Denmark dan draft
persetujuan usulan Indonesia. Dalam draft tersebut diantaranya mengatur ketentuan mengenai
pemenuhan kewajiban perpajakan di Indonesia bagi orang asing, yaitu Article VI paragraph 18 draft
Indonesia.

2. Untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perpajakan, kami sarankan agar dalam draft
persetujuan kerjasama Republik Indonesia – Kerajaan Denmark (“Agreement between The
Government of the Republic of Indonesia and The Government of The Kingdom of Denmark on
Development Cooperation”) tidak mencantumkan kesepakatan dibidang perpajakan.

Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan diatur dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan.

Namun demikian, apabila rumusan yang dicantumkan dalam draft persetujuan tersebut yang berkaitan
dengan perpajakan tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut harus disesuaikan sehingga
berbunyi sebagai berikut :
The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax, laws and
regulations of Republic of Indonesia”.

Demikian untuk dimaklumi, atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Direkur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan