Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 98/PJ.322/2006
TENTANG
TANGGAPAN ATAS TEMBUSAN SURAT DELOG MABES POLRI TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DIVING EQUIPMENT/PERALATAN SELAM
DENGAN SURAT PERNYATAAN (SP-3)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Nomor : XXX tanggal 23 Desember 2005 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat dinyatakan hal-hal sebagai berikut :
a. bahwa Polri telah menerima bantuan/barang impor berupa Wetsuits (peralatan selam) dari
pemerintah Amerika Serikat untuk Ditpolair Babinkam Polri dan pada saat ini barang
dimaksud telah berada di gudang Soekarno Hatta Cengkareng.
Mengingat barang tersebut sangat diperlukan, maka Saudara mohon bantuan Kepala Kantor
Pelayanan Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta untuk membantu kelancaran
pengeluarannya.
b. Saudara merujuk dokumen sebagai berikut :
– Surat Dirjen Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 24 Juli 2002 hal Pembebasan Bea
Masuk dan pajak dalam rangka impor atas barang impor untuk keperluan Kepolisian
Negara RI dengan menggunakan Surat Pernyataan (SP-3).
– Perubahan Surat Perjanjian mengenai Pengendalian Narkotika dan Penegakan Hukum
tanggal 23 Agustus 2000 antara Pemerintah Amerika Serikat dan Pemerintah
Indonesia.
– Airway bill Nomor : XXX tanggal 1 Desember 2005, invoice Nomor : XXX tanggal
24 Oktober 2005.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 616/KMK.03/2004 dinyatakan sebagai berikut :
Pasal 2 ayat (1) : Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan
Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah berdasarkan ketentuan perundang-
undangan perpajakan yang berlaku.
Pasal 2 ayat (2) : Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari
pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
Pasal 2 ayat (3) huruf k : Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah perlengkapan
militer termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan.
3. Berdasarkan lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 139/KMK.05/1997 dinyatakan bahwa
atas impor peralatan tempur perorangan diantaranya adalah peralatan selam dibebaskan dari
pemungutan Bea Masuk.
4. Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor Wetsuits (peralatan selam) oleh
Mabes Polri tidak dipungut PPN.
Demikian disampaikan.
DIREKTUR
ttd.
HERRY SUMARDJITO
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074