Peraturan Pajak

SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S – 84/MK.010/2006

TENTANG

PAJAK PENJUALAN BARANG MEWAH (PPN-BM) ATAS KENDARAAN BERMOTOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Sehubungan dengan Surat Menteri Perindustrian Nomor 480/M-IND/12/2005 tanggal 9 Desember 2005, perihal
tersebut diatas dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Menteri Perindustrian mengusulkan penundaan atau revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41
Tahun 2005 tentang PPn BM atas Kendaraan Bermotor. Usulan ini telah dibahas sebelumnya dalam
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Negara Koordinator Bidang
Perekonomian pada tanggal 21 Desember 2005 dengan kesimpulan bahwa:
a. Pertimbangan utama yang mendasari terbitnya PP Nomor 41 Tahun 2005 tentang Kenaikan
Tarif PPn BM Kendaraan Bermotor telah teratasi dengan dinaikkannya harga BBM pada bulan
Oktober 2005.
b. Untuk menjaga dan mempertahankan momentum perkembangan industri otomotif,
penyerapan tenaga kerja, serta sekaligus membuka peluang bagi masuknya investasi baru,
maka PP Nomor 41 Tahun 2005 perlu dicabut.

2. Sebagai tindak lanjut Rakortas tersebut, telah dilakukan pembahasan lebih lanjut bersama dengan
instansi terkait (Departemen Perindustrian dan Departemen Perhubungan) dengan kesimpulan bahwa
pencabutan/penundaan PP Nomor 41 Tahun 2005 tersebut diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM
untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Hingga saat ini, Menteri Hukum dan HAM masih meneliti aspek hukum penundaan atau pencabutan PP
Nomor 41 Tahun 2005 yang intinya kenaikan PPn BM Kendaraan Bermotor tidak jadi diberlakukan,
dan selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Sekretaris Negara.

Demikian laporan kami, atas perhatian Bapak Presiden kami ucapkan terima kasih.

Menteri Keuangan,

ttd.

Sri Mulyani Indrawati

Tembusan Yth.:
1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Sekretaris Negara;
3. Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia;
4. Menteri Perindustrian;
5. Ketua Tim Tarif

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan