Peraturan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 271/PJ.01/UP.53//2007
TENTANG
PENGANGKATAN PARA ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA BARAT, JAKARTA SELATAN,
JAKARTA TIMUR DAN JAKARTA UTARA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007 tanggal 31 Mei 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pendayagunaan aparatur negara serta memantapkan tugas-tugas Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk kepentingan dinas dipandang perlu untuk mengangkat para Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Dan Jakarta Utara;
  2. bahwa Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;
  3. bahwa pengangkatan tersebut perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890)
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tanggal 17 Pebruari 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tanggal 23 Juli 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah DJP, KPP, KP PBB, Karikpa dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 473/KMK.01/2004 tanggal 13 Oktober 2004;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.01/UP.11/2006 tanggal 30 Agustus 2006 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon l di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Menandatangani Surat Keputusan Mutasi Kepegawaian dan lain sebagainya di Bidang Kepegawaian;
  7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 98/KMK.01/2006 tanggal 20 Pebruari 2006 tentang Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak yang Telah Mengimplementasikan Organisasi Modern;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGANGKATAN PARA ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA DI LINGKUNGAN KANTOR WILAYAH DJP JAKARTA BARAT, JAKARTA SELATAN,JAKARTA TIMUR DAN JAKARTA UTARA.

Pertama :

Membebaskan dengan hormat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tercantum dalam lajur 2 dari jabatannya sebagaimana tersebut dalam lajur 4 lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dengan ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugas pekerjaan selama memangku jabatannya tersebut;

Kedua :

Menunjuk/mengangkat Pegawai Negeri Sipil yang namanya tersebut dalam lajur 2 daftar lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dalam jabatan tersebut dalam lajur 5;

Ketiga :

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Tembusan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

  1. Kepala Badan Kepegawaian Negara
    u.p 1. Deputi Bidang Pembinaan Kepegawaian;
    2. Deputi Bidang Pengadaan dan Mutasi Kepegawaian;
    3. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Keuangan;
  5. Para Direktur di Lingkungan KPDJP yang bersangkutan;
  6. Para Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan;
  7. Kepala Bagian Tata Usaha Kepegawaian Biro Kepegawaian Departemen Keuangan;
  8. Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak/KPPBB/ dan Karikpa yang bersangkutan;
  10. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negar yang bersangkutan;

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada yang berkepentingan untuk diketahui dan diindahkan.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
A.N DIREKTUR JENDERAL
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL
ttd.
IGN MAYUN WINANGUN
NIP 060041978

SALINAN SESUAI DENGAN ASLINYA
KEPALA BAGIAN KEPEGAWAIAN

ttd.

ESTU BUDIARTO
NIP 060066386

Tinggalkan Balasan