Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 72/PJ/2004

TENTANG

PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA
DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mental, etika dan integritas, akan diselenggarakan lomba Kerohanian Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka memasyarakatkan jingle pajak dan meningkatkan apresiasi di bidang seni, akan diselenggarakan lomba paduan suara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. bahwa demi sukses terselenggaranya lomba Kerohanian Agama dan paduan suara, perlu diadakan koordinasi dan persiapan yang matang;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pembentukan Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Memperhatikan :

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ./2004 tanggal 12 April 2004 tentang Penyelenggaraan Lomba Kerohanian Agama Dan Paduan Suara Dalam Rangka Memperingati Hari Ulang Tahun Kedua Reformasi Moral Direktorat Jenderal Pajak.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENYELENGGARA LOMBA KEROHANIAN AGAMA DAN PADUAN SUARA DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.

PERTAMA :

Membentuk Tim Penyelenggara Lomba Kerohanian Agama dan Paduan Suara di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA :

Tim sebagaimana pada diktum Pertama mempunyai tugas sebagai berikut :
  1. Mempersiapkan pelaksanaan lomba Kerohanian Agama dan paduan suara;
  2. Mengkoordinasikan penilaian untuk pemilihan peserta Kerohanian Agama dan tim paduan suara terbaik;
  3. Menyelenggarakan acara puncak lomba Kerohanian Agama dan paduan suara.

KETIGA :

Segala sesuatu yang berkaitan dengan pengeluaran/pembiayaan tugas Tim ini dibebankan pada Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP-PBB) Tahun Anggaran 2004.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2004
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan