NOMOR 72/KM.01/2004
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENGADILAN PAJAK
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa masa kerja Tim Penyusunan Peraturan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 43/KMK.01/2003 telah berakhir pada tanggal 31 Desember 2003;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir a perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perpanjangan Masa Kerja Dan Perubahan Susunan Anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Pengadilan Pajak;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
- Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA KERJA DAN PERUBAHAN SUSUNAN ANGGOTA TIM PENYUSUNAN PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK.
PERTAMA :
Memperpanjang masa kerja Tim Penyusunan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 238/KMK.01/2002 selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 30 Juni 2004.
KEDUA :
Susunan anggota Tim Penyusunan Peraturan Pelaksanaan Undang-undang tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut:
1. |
Sekretaris Jenderal |
Pengarah |
2. |
Kepala Biro Hukum dan Humas |
Anggota |
3. |
Sekretaris Pengadilan Pajak |
Wakil Ketua |
4. |
Kepala Bagian Hukum Fiskal, Biro Hukum dan Humas |
Sekretaris |
5. |
Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak |
Anggota |
6. |
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, DJBC |
Anggota |
7. |
Wakil Sekretaris Pengadilan Pajak |
Anggota |
8. |
Kepala Bagian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Humas |
Anggota |
9. |
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Biro Hukum dan Humas |
Anggota |
10. |
Kepala Bagian Umum, Sekretariat Pengadilan Pajak |
Anggota |
11. |
Kepala Bagian Dokumentasi dan Yurisprudensi, Sekretariat Pengadilan Pajak |
Anggota |
12. |
Drs. Tohar Setiabudi/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak |
Anggota |
13. |
Mohammad Irwan, S.E/Sekretaris Pengganti Pengadilan Pajak |
Anggota |
14. |
Kasubdit Dokumentasi dan Peraturan Perpajakan dan Bantuan Hukum, DJP |
Anggota |
15. |
Gatot Soenaryo/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak |
Anggota |
16. |
Komang Susanta/pelaksana harian pada Pengadilan Pajak |
Anggota |
17. |
Kasubag Hukum Pajak, Biro Hukum dan Humas |
Anggota |
18. |
Kasubag Hukum Pabean dan Cukai, Biro Hukum dan Humas |
Anggota |
KETIGA :
Segala biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 69 pada Departemen Keuangan,
KEEMPAT :
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004,
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari 2004
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BOEDIONO