Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 121/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN ATAS PROYEK PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx/xxx-xx/I/ 2006 tanggal 23 Januari 2006 hal sebagaimana
tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah Kontraktor Pendukung/ Vendor atas Proyek Pembangunan
Jembatan Suramadu di Jawa Timur, dengan Kontraktor Utamanya adalah BUT xxxx
(BUT xxxx).
b. Saudara melakukan penyerahan BKP dan atau JKP kepada BUT xxxx selaku Kontraktor
Utama.
c. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b di atas, Saudara
mengajukan permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi penyerahan tersebut.

2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2001 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam
rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai Dengan Hibah atau Dana Pinjaman
Luar Negeri mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor serta penyerahan Barang dan
Jasa dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana
pinjaman luar negeri, tidak dipungut.

b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.04/2000 Tentang Perubahan Kedua Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 239/KMK.01/1996 Sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 463/KMK.01/1998 tentang Bea Masuk, Bea
Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan
Pajak Penghasilan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah
atau Dana Pinjaman Luar Negeri, antara lain mengatur bahwa :
– Pasal 1 huruf f, dalam keputusan ini yang dimaksud dengan Kontraktor Utama adalah
kontraktor, konsultan dan pemasok (“Supplier”) yang berdasarkan kontrak
melaksanakan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri, termasuk tenaga ahli dan tenaga pelatih yang dibiayai dengan hibah luar
negeri.

– Pasal 3 :
(1) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor Barang Kena Pajak
(BKP), pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean,
pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP
dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek
Pemerintah yang seluruh dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman
luar negeri, tidak dipungut.
(2) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPn BM) yang terutang sejak tanggal 1 April 1995 atas impor BKP,
pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean, pemanfaatan BKP tidak berwujud
dari luar Daerah Pabean, penyerahan BKP dan/ atau JKP oleh Kontraktor
Utama sehubungan dengan pelaksanaan Proyek Pemerintah yang sebagian
dananya dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak
dipungut hanya atas bagian dari proyek Pemerintah yang dananya dibiayai
dengan hibah atau pinjaman luar negeri tersebut.

– Pasal 8 :
(1) Atas perolehan BKP dan/atau JKP oleh Kontraktor Utama yang melaksanakan
Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar
negeri tetap dikenakan PPN dan PPn BM oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan BKP dan/atau JKP tersebut.
(2) PPN yang telah dibayar oleh Kontraktor Utama sehubungan dengan perolehan
BKP dan/atau JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas transaksi penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh Perusahaan
Saudara kepada BUT xxxx selaku Kontraktor Utama yang melaksanakan Proyek Pemerintah yang
dibiayai oleh hibah tetap dikenakan PPN, dan wajib diterbitkan Faktur Pajak atas penyerahannya.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan