Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 138/PJ.51/2006

TENTANG

PERMOHONAN PENEGASAN PENYERAHAN BKP DENGAN PENGUSAHA
DI DAERAH KAWASAN BERIKAT (PDKB)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara nomor XXXXX tanggal 18 Oktober 2005 hal tersebut diatas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut diatas, Saudara menyampaikan bahwa :
a. PT AAL, Tbk., NPWP 00.000.000.0-000.000 adalah perusahaan grup yang bergerak dalam
bidang perkebunan kelapa sawit dan pengolahan minyak kelapa sawit (CPO & Kernel).
b. Salah satu anak perusahaan Saudara melakukan transaksi penjualan dengan “customer”
Saudara yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha di Daerah Kawasan Berikat (PDKB).
c. Aktivitas penjualan Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak kepada “customer” Saudara yang
telah ditetapkan sebagai PDKB adalah Penjualan Barang Kena Pajak (BKP) produk minyak
kelapa sawit dan turunannya (CPO & Kernel) dengan beberapa persyaratan penjualan yang
tercantum dalam kontrak penjualan. Salah satu hal yang diatur adalah mengenai tempat
penyerahan BKP yang mencakup penyerahan lewat jalan darat dan laut yang di antaranya
diatur berdasarkan syarat penyerahan Logo Gudang Penjual dan Free On Board (FOB)
Pelabuhan Penjual. Berdasarkan syarat penjualan ini penyerahan BKP terjadi di gudang
penjual atau pelabuhan penjual yang bukan merupakan daerah kawasan berikat.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan bagaimana perlakuan PPN atas
kegiatan dan transaksi tersebut di atas.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain menyebutkan :
a. Pasal 1 angka 1, Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah
darat, perairan, dan ruang udara di atasnya serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif dan Landas Kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-undang Nomor 10 Tahun
1995 tentang Kepabeanan.
b. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 16B ayat (1) huruf a, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau
tempat tertentu di dalam Daerah Pabean.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat antara lain
menyebutkan :
a. Pasal 2 ayat (2), atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan
Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN, dan PPnBM.
b. Pasal 33, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
diatur oleh Menteri Keuangan.

4. Sesuai Pasal 14 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 seperti telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.04/2005 tentang Kawasan Berikat, disebutkan
bahwa atas pemasukan BKP dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) ke PDKB untuk diolah lebih
lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM.

5. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa atas penjualan BKP
kepada PDKB dengan syarat penyerahan Loco Gudang Penjual dan FOB Gudang Penjual tidak
dipungut PPN dan PPnBM sepanjang BKP tersebut benar – benar dimasukkan ke Kawasan Berikat dan
dengan tujuan untuk diolah lebih lanjut.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan