Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 186/PJ.33/2006
TENTANG
PEMBLOKIRAN REKENING PINJAMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 27 Januari 2006 perihal sebagaimana pokok di atas,
dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan bahwa :
a. Surat dimaksud pada dasarnya merupakan tanggapan atas surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor: S-1070/PJ.33/2005 tanggal 20 Desember 2005 perihal yang sama dengan pokok
di atas;
b. Dasar hukum yang disampaikan dalam surat dimaksud, adalah :
1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 563/KMK.04/2000,
Pasal 2 ayat (1),
Dalam rangka melaksanakan penagihan pajak dengan Surat Paksa, Juru Sita Pajak
berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak
yang tersimpan pada bank;
Pasal 1 ayat (1),
Yang dimaksud harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank
meliputi rekening, simpanan, dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek
perbankan.
2) Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana
telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 disebutkan bahwa kredit atau pinjaman
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka
waktu tertentu dengan pemberian bunga.
c. Berdasarkan ketentuan di atas, Saudara menyampaikan penegasan bahwa PT. BRI tidak
dapat melakukan pemblokiran terhadap rekening pinjaman atas nama debitur Penanggung
Pajak (CV. MP) dengan penjelasan sebagai berikut :
1) bahwa pinjaman atau kredit yang diterima oleh debitur Penanggung Pajak bukanlah
harta kekayaan Penanggung Pajak yang dapat dijadikan obyek pemblokiran;
2) bahwa pinjaman atau kredit dibukukan pada rekening pinjaman atas nama debitur
yang bersangkutan dan tidak dipindahkan ke suatu rekening simpanan dalam bentuk
rekening giro.
2. Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Pasal 3 ayat (1) huruf a,
Barang milik Penanggung Pajak yang dapat disita adalah barang yang berada di tempat
tinggal, tempat kedudukan, atau tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan
pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu yang dapat berupa barang
bergerak termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo
rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham,
atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal pada perusahaan lain;
Pasal 5 ayat (3),
Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung Pajak yang disimpan di bank berupa deposito
berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk lainnya yang dipersamakan
dengan itu, dilaksanakan sebagai berikut :
a. Pejabat mengajukan permintaan pemblokiran kepada bank disertai dengan
penyampaian Salinan Surat Paksa dan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan;
b. bank wajib memblokir seketika setelah menerima permintaan pemblokiran dari
Pejabat dan membuat berita acara pemblokiran serta menyampaikan salinannya
kepada Pejabat dan Penanggung Pajak;
c. dan seterusnya;
Pasal 5 ayat (8),
Tata cara pemblokiran diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
b. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan
Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa
Pasal 1 angka 1,
Harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank meliputi rekening, simpanan,
dan bentuk simpanan lain yang lazim dalam praktek perbankan;
Pasal 1 angka 2,
Rekening adalah dana yang tersimpan pada bank dalam bentuk rekening koran;
Pasal 1 angka 3,
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan
atau bentuk-bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
3. Berdasarkan uraian di atas kami tetap berpendapat bahwa pemblokiran terhadap rekening
Penanggung Pajak (CV. MP) tetap dapat dilaksanakan sebagaimana telah kami sampaikan melalui
surat Nomor S-1070/PJ.33/2005, tanggal 20 Desember 2005. Hal ini disebabkan rekening tersebut
atas nama Penanggung Pajak (CV. MP) sehingga walaupun dana dari rekening dimaksud berasal dari
pinjaman BRI, dana tersebut telah menjadi hak CV. MP.
Demikian, atas kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 060027375
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074