Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 141/PJ.53/2006

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS RISET PEMASARAN UNTUK PIHAK DI LUAR DAERAH PABEAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 November 2005 hal Permohonan Penegasan, dengan ini
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa:
a. PT CMI bergerak di bidang usaha jasa riset pemasaran.
b. Di antara job order yang diterima PT CMI adalah yang berasal dari klien di luar negeri berupa
riset pemasaran di wilayah Indonesia, dimana :
– semua kegiatan riset dari pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, dilakukan di
Indonesia; dan
– laporan hasil survey tersebut dikirimkan ke pemberi order di luar negeri, dan
pembayaran kepada PT CMI juga dilakukan dari luar negeri oleh pemberi order
tersebut.
c. Saudara bertanya apakah atas pekerjaan PT CMI pada huruf b di atas dikenakan PPN, dan
apabila dikenakan berapa tarifnya.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari
pemesan.
b. Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud
dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 7 menyatakan bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan
pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6.
d. Pasal 1 angka 17 menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual,
Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
e. Pasal 1 angka 19 menyatakan bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua
biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena
Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga
yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
f. Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa
Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Penjelasan Pasal
tersebut menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-
syarat sebagai berikut :
– jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
– penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
– penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
g. Pasal 4A ayat (3) jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menetapkan jenis-jenis jasa
yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian, jasa riset pemasaran tidak
termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
h. Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh
persen).

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas,
dengan ini ditegaskan bahwa, mengingat jasa riset pemasaran tersebut :
– merupakan Jasa Kena Pajak;
– dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan
– dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaan PT CMI;
maka atas riset pemasaran tersebut terutang PPN sebesar 10% dari penggantian yang diminta atau
seharusnya diminta oleh PT CMI kepada pihak pemberi order di luar negeri.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan