Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 148/PJ.51/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR PAKAN UNGGAS, BURUNG DAN IKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 13 Januari 2006 tentang Permohonan Surat
Persetujuan Bebas PPN atas Impor bahan baku untuk Pakan Burung dan Surat Nomor XXXXX tanggal 6
Pebruari 2006 tentang Permohonan Penegasan Atas Peraturan Pengenaan PPN Impor untuk Pakan Unggas
Burung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat-surat disampaikan bahwa :
a. PT CMK adalah Perusahaan yang bergerak dibidang Industri Ransum Pakan Unggas, Burung
dan Ikan.
b. Untuk keperluan produksi pakan burung, PT CMK melakukan impor bahan baku berupa White
& Red Millet Seed dan Amerika atau Kanada.
c. Untuk pelaksanaan impor tersebut PT. CMK memohon agar diberikan pembebasan PPN.

2. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan
Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagairnana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2003 jo. Pasal 1 huruf b dan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
155/KMK.03/2001 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor dan
atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.03/2003, ditetapkan bahwa :
a. bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan, adalah Barang Kena Pajak
Tertentu Yang bersifat Strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai.
b. orang atau badan yang melakukan impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis
berupa bahan baku untuk pembuatan makanan ternak unggas dan ikan tidak diwajibkan
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan
oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa atas impor bahan baku untuk
pembuatan makan burung berupa White & Red Millet Seed yang dilakukan oleh PT CMK, dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan nilai dan PT. CMK tidak diwajibkan untuk mempunyai SKB PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan