Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 155/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PENGELUARAN BARANG IMPOR
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx dan Nomor xxx tanggal 27 Januari 2006 hal sebagaimana
tersebut pada surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat-surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Pada surat Nomor xxx dan Nomor xxx, Saudara mengimpor barang berupa Helikopter Parts
dengan dilengkapi dokumen-dokumen berupa Rujukan Surat Diijen Bea dan Cukai
Departemen Keuangan RI Nomor S-1557/BC-2/2002 tanggal 24 Juli 2002, Kontrak Jual Beli
Nomor: xxx tanggal 27 Juni 2003, Air Way Bill Nomor 297-51401383/101-101571 tanggal
23 Desember 2005 dan Invoice Nomor 160-35244075/101-101588 tanggal 22 Desember 2005.
b. Sehubungan dengan hal di atas, Saudara mengajukan permohonan mengenai pengeluaran
barang impor berupa Helikopter Parts.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 mengatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu
yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata,
amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan
di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya,
serta suku cadangnya yang diimpor Oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia
(TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh
Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau
bahan yang belum dimuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang
digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan,
TNI atau POLRI.
b. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak
Pertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain mengatur :
Pasal 1 : Angka 1 huruf a, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud
dengan Barang Kena Pajak Tertentu adalah: Senjata, amunisi, alat angkutan
di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di
darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan
khusus lainnya, serta suku cadangnya.
Pasal 2 : (1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dilakukan oleh Departemen
Pertahanan atau TNI atau POLRI atau Pihak lain yang ditunjuk oleh
Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Departemen Pertahanan atau TNI atau POLRI yang melakukan impor
atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak tertentu
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), wajib
mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 diatas,
dengan ini ditegaskan bahwa atas impor barang berupa Helikopter Parts yang dilakukan oleh
Kepolisian Republik Indonesia dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang
Kepolisian Republik Indonesia mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
diterbitkan Direktur Jenderal Pajak.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074