Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 211/PJ.312/2006

TENTANG

TANGGAPAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK TERHADAP DRAFT ARTICLES
OF AGREEMENT OF THE INTERNATIONAL ISLAMIC TRADE FINANCE CORPORATION (ITFC)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Maret 2006 perihal Persetujuan Indonesia atas Draft
Articles of Agreement of the ITFC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. President of Islamic Development Bank Group (IDB) melalui surat Nomor XXX tanggal
5 Februari 2006 meminta persetujuan dari Menteri Keuangan RI selaku anggota Board of
Governor (BG) untuk Indonesia atas pengesahan Draft Final Articles of Agreement of the ITFC
dan Draft Resolution of Articles of Agreement of the ITFC. Tujuannya adalah agar proses
ratifikasi Articles of Agreement ITFC oleh negara anggota dapat dilakukan sebelum Sidang
Tahunan IDB di Kuwait;
b. Dalam surat Presiden of IDB tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1) In its 30th Annual Meeting held in Putrajaya, Malaysia, the Board of Governors of the
Islamic Development Bank (IDB) adopted Resolution No. XXX approving the
establishment of an autonomous trade financing institution to be callded the
“International Islamic Trade Finance Corporation” (ITFC), as the new entity within the
IDB Group. The main objective of the ITFC is to promote trade of the member
countries of the Organization of the Islamic Conference through providing trade
finance and engaging in activities that would facilitate intra-trade and international
trade;
2) The Authorized Capital of the ITFC shall be US$3,000,000,000 (United States Dollars
Three Billion) and its Subscribed Capital shall be US$500,000,000 (United States
Dollars Five Hundred Million), with IDB maintaining a majority shareholding in the
ITFC at all times;
3) The Headquarters of the Corporation shall be in Jeddah, Kingdom of Saudi Arabia,
with its first branch in Dubai, United Arab Emirates, and branches in other places to be
determined by the ITFC, as needed;
c. Draft tersebut yang diedarkan kepada anggota BG tanggal 5 Februari 2006 merupakan Draft
yang sudah disetujui oleh Board of Executive Directors (BED) pada saat sidang BED ke-235
tanggal 21-25 Januari 2006 di Jeddah, dengan resolusi Nomor XXX. Salah satu resolusi yang
dihasilkan oleh BED tersebut adalah bahwa Draft dimaksud akan dimintakan persetujuan
terlebih dahulu dari anggota BG sebelum dilakukannya Signing Agreement pada saat Sidang
Tahunan IDB ke-31 tanggal 30-31 Mei 2006 di Kuwait;
d. Dalam Draft tersebut, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut :
1) Chapter 2 Article 3 Establishment, the International Islamic Trade Finance Corporation
(hereinafter called the “Corporation”) shall be establisshed by virtue of this
Agreement as an international specialized institution to fulfill the purpose provided for
in Article 5 of this Agreement;
2) Chapter 2 Article 5 Purpose, the purpose of the Corporation shall be to promote trade
of the member countries of the Organization of Islamic Conference through providing
trade finance and engaging in activities that facilitate intra-trade and international
trade;
3) Chapter 2 Article 6 Functions Paragraph 1, to fulfill is purpose the Corporation may
undertake the following functions :
i. finance trade, alone or in cooperation with other sources of finance, utilizing
such financial instruments and mechanisms as the Corporation deems
appropriate in each instance;
ii. encourage and facilitate intra-trade and international trade of member
countries of the Organization of Islamic Conference;
iii. assist member countries of the Organization of Islamic Conference and
Institutions, whether public or private, to have access to private and public
funds, domestic and foreign, including access to financial markets for the
purpose of financing trade;
iv. assist in the development of investment opportunities conducive to the flow
of private and public funds, domestic and foreign, into investments in the
member countries of the Organization of Islamic Conference to enable them
enhance their capabilities in international trade;
v. develop and diversify financial instruments and products for trade financing;
vi. provide technical assistance and training to banks and private and public
institutions involved in trade finance and promotion in member countries f
the Organization of Islamic Conference;
vii. carry out any other activity or function that may be relevant or conducive to
the attainment of its purpose;
4) Chapter 5 Article 27 Dividents Paragraph 1, the General Assembly shall determine
annually what part of the Corporation’s net income and surplus, after making
provision for reserves, shall be distributed as dividends. In any events, no dividens
shall be distributed before reserves reach twenty-five percent (25%) of the subscribed
capital;
5) Chapter 7 Article 44 Exemption from Taxation :
i. Paragraph 1, the Corporation, its assets, property, income and its operations
and transactions authorized by this Agreement, shall be exempt from all
taxation and from all custom duties. The Corporation shall also be exempt
from liability for the collection or payment of any tax or duty;
ii. Paragraph 2, no tax shall be levied on or in respect of salaries and
emoluments paid by the Corporation to the Chairman or members of the
Board of Directors, the Chief Executive Officer, any deputy of the Chief
Executive Officer, officials or employees of the Corporation;
iii. Paragraph 3, no taxation of any kind shall be levied on any obligation or
security issued by the Corporation (including any dividend or return thereon)
by whomsoever held which discriminates against such obligationor security
solely because it is issued by the Corporation or if the sole jurisdictional basis
for such taxation is the place or currency in which it is issued, made payable
or paid, or the location of any office or place of business maintained by the
Corporation;
iv. Paragraph 4, no taxation of any kind shall be levied on any obligation or
security guaranteed by the Corporation (including any dividend or return
thereon) by whomsoever held which discriminates against such obligation or
security solely because it is guaranteed by the Corporation or if the sole
jurisdictional basis for such taxation is the location of any office or place of
business maintained by the corporation;
e. Sebelum Menteri Keuangan memberikan persetujuan, menurut Saudara Draft tersebut perlu
mendapat tanggapan dan masukan dari Direktorat Jenderal Pajak, terutama untuk masalah
yang terkait dengan Chapter 7 Immunities and privileges dan penerapan Articles of
Agreement of the ITFC dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
2. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen
Keempat Tahun 2002, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 11 ayat (2), Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang
menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan
beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-
undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
b. Pasal 23A, pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur
dengan undang-undang.
3. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur sebagai berikut :
a. Pasal 1, Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya dalam tahun pajak;
b. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1, huruf b, dan huruf c, yang menjadi Subjek Pajak adalah
orang pribadi, badan, dan bentuk usaha tetap;
c. Pasal 2 ayat (5) huruf c, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang
dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada
di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12
(dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat
berupa kantor perwakilan;
d. Pasal 3, tidak termasuk Subjek Pajak adalah :
1) Huruf c, organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Keuangan, dengan syarat :
i. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
ii. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya
berasal dari iuran para anggota;
2) Huruf d, pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak
menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan
dari Indonesia;
e. Pasal 4 ayat (1) huruf c, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan
kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari
Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk laba usaha;
f. Pasal 5 ayat (1), yang menjadi Objek Pajak bentuk usaha tetap adalah :
1) Huruf a, penghasilan dari usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut dan dari
harta yang dimiliki atau dikuasai;
2) Huruf b, penghasilan kantor pusat dari usaha atau kegiatan, penjualan barang, atau
pemberian jasa di Indonesia yang sejenis dengan yang dijalankan atau yang
dilakukan oleh bentuk usaha tetap di Indonesia;
3) penghasilan sebagaimana tersebut dalam Pasal 26 yang diterima atau diperoleh
kantor pusat, sepanjang terdapat hubungan efektif antara bentuk usaha tetap dengan
harta atau kegiatan yang memberikan penghasilan dimaksud;
g. Pasal 21 ayat (2), tidak termasuk sebagai pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan,
penyetoran, dan pelaporan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah
badan perwakilan negara asing dan organisasi-organisasi internasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3;
h. Pasal 32A, Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara
lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa dalam rangka peningkatan
hubungan ekonomi dan perdagangan dengan negara lain diperlukan suatu perangkat hukum
yang berlaku khusus (lex-spesialis) yang mengatur hak-hak pemajakan dari masing-masing
negara guna memberikan kepastian hukum dan menghindarkan pengenaan pajak berganda
serta mencegah pengelakan pajak;
i. Pasal 33A ayat (4), Wajib Pajak yang menjalankan usaha di bidang pertambangan minyak
dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih
berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang ini, pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan
dalam kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan
pertambangan tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak atau perjanjian kerjasama
dimaksud.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000
tentang Organisasi-Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional yang
Tidak Termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 601/KMK.03/2005, diatur bahwa organisasi-organisasi
internasional bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut;
b. tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia
selain pemberian pinjaman kepada Pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen Keempat Tahun 2002, Presiden dalam
membuat perjanjian internasional (seperti agreement, charter) yang terkait dengan beban
keuangan negara harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan sepanjang
mengenai pajak harus diatur dengan dan mengikuti/tunduk pada ketentuan undang-undang
perpajakan;
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan,
Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur status lex spesialis hanya bagi Perjanjian
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dan Kontrak Bagi Hasil/Kontrak Karya. Dengan demikian,
agreement, charter, dan perjanjian lain bukan merupakan lex spesialis dari Undang-Undang
Pajak Penghasilan dan berlaku ketentuan umum Undang-Undang Pajak Penghasilan;
c. Mengingat fungsi dan kegiatan International Islamic Trade Finance Corporation (ITFC) tidak
semata-mata memberikan pinjaman kepada Pemerintah Indonesia yang masuk ke dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/D) atau tidak memenuhi ketentuan
Pasal 3 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka ITFC tidak termasuk sebagai
organisasi internasional yang bukan Subjek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, ITFC
merupakan Subjek Pajak Penghasilan yang wajib memenuhi seluruh kewajiban perpajakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d. Sesuai dengan isi Draft, ITFC merupakan corporation atau bentuk usaha yang memperoleh
corporation’s net income dan membagikan divident;
e. Mengingat penegasan huruf c di atas dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat 1 huruf c dan
Pasal 2 ayat 5 huruf c Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka ITFC Perwakilan Indonesia
merupakan Bentuk Usaha Tetap dengan Kantor Pusat di Jeddah;
f. Mengingat hal-hal tersebut di atas, maka kami mengusulkan perbaikan/penggantian terhadap
keseluruhan bunyi Chapter 7 Article 44 Exemption from Taxation menjadi berbunyi :
“Chapter 7 Article 44 Taxes and Duties :
Taxes and duties shall be in accordance with Indonesian tax laws and Indonesian custom laws
in force from time to time.”

Demikian disampaikan.

DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan