Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 160/PJ.52/2006
TENTANG
PPN ATAS HIBAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXXXX tanggal 23 Nopember 2005, perihal Permohonan
pembebasan pungutan pajak barang impor, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan :
a. Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak menerima hibah dari HZH berupa barang-
barang bekas untuk keperluan operasional Produksi dan Distribusi.
b. Saudara memohon agar atas impor barang-barang bekas tersebut dibebaskan dari pungutan
pajak impor.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan
atas impor Barang Kena Pajak. Memori penjelasannya menjelaskan bahwa siapapun yang
memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah
dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2002 mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan
ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang
terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa :
– Ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
berdasarkan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
– Ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
– Ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal sosial, atau kebudayaan.
d. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997 tentang
Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan
Ibadah Umum, Amal, Sosial Dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa yang dimaksud
dengan barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan
adalah :
a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah,
rumah sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan merupakan inventarisnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
untuk tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani,
atau piala-piala untuk perjamuan suci;
e. peralatan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
badan-badan sosial;
f. makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan Cuma-Cuma kepada
masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam;
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa barang hibah dari HZH berupa barang-barang bekas untuk keperluan Produksi dan
Distribusi kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak sebagaimana dimaksud pada butir 1,
tidak termasuk dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal sosial,
atau kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor
231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
616/PMK.03/2004 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tersebut di atas. Oleh
karena itu, atas impor barang bekas tersebut tetap terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074