Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 74/PJ.42/2006
TENTANG
PENEGASAN PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENJUALAN AKTIVA,
RUGI SELISIH KURS DAN PENYUSUTAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxx tanggal 18 Juli 2005 perihal Mohon Pembebasan PPh Atas
Penjualan Aktiva, Rugi Selisih Kurs Dan Pembebanan Penyusutan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC bergerak dalam bidang usaha persewaan gedung yang beroperasi sejak tahun 1995
PT ABC mengalami kerugian yang antara lain disebabkan oleh selisih kurs atas pinjaman/
utang kepada bank dan lembaga pembiayaan dalam mata uang asing.
b. Untuk memenuhi kewajiban pada pihak lain tersebut, PT ABC akan mengalihkan aktiva berupa
tanah dan bangunan yang dimiliki.
c. Saudara mohon :
1. Pajak Penghasilan atas penjualan/pengalihan aktiva berupa tanah dan bangunan
tersebut dapat dibebaskan.
2. Apakah biaya-biaya yang selama ini dibebankan sebagai biaya perusahaan (terkait
dengan penghasilan yang kenakan pajak yang bersifat final) termasuk kerugian selisih
kurs dapat dikompensasikan ke tahun berikutnya.
3. Sehubungan dengan huruf c.1, untuk menghitung keuntungan/kerugian atas penjualan
aktiva tetap, yang diperhitungkan sebagai biaya apakah nilai buku aktiva atau harga
perolehan aktiva?
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 (Undang-undang Pajak Penghasilan), keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
merupakan Objek Pajak yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan dan kerugian karena penjualan
atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf l dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan,
keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs diakui
berdasarkan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak yang harus dilakukan secara taat azas.
Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs historis),
pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan
mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, pengakuan keuntungan/
kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau
kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
4. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana tetah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong
atau dibayar sendiri atas penghasilan dan persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10%
(sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
5. Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan,
pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena
Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk antara lain biaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak dan
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
6. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dan Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1999, besarnya Pajak Penghasilan yang
wajib dibayar oleh badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dan pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas
tanah dan/atau bangunan.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang sebelumnya tidak dimaksudkan
untuk dijual yang dilakukan oleh PT ABC, wajib dibayar Pajak Penghasilan sebesar 5% (lima
persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan, yang merupakan pembayaran angsuran PPh Pasal
25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak
yang bersangkutan;
b. Biaya-biaya yang terkait dengan penghasilan sewa yang telah dikenakan pajak bersifat final
tidak dapat dikurangkan dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak dan tidak dapat
dikompensasikan ke tahun berikutnya. Sedangkan perlakuan perpajakan atas keuntungan
atau kerugian selisih kurs yang timbul dari pinjaman dalam mata uang asing bagi Wajib Pajak
yang penghasilannya dikenakan PPh final adalah :
b.1. Atas laba/rugi kurs yang timbul dari perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/
perolehan utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut
pokok utang diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
b.2. Demikian pula atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada
akhir tahun buku, diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan
umum.
b.3. Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh
final, tidak diakui sebagai biaya.
Kerugian selisih kurs yang dialami oleh PT ABC yang masuk dalam kategori huruf b.1. dan
huruf b.2. dapat dikompensasikan ke tahun-tahun berikutnya sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
c. Pada dasarnya pengenaan PPh final dalam sewa tanah dan atau bangunan telah
memperhitungkan biaya-biaya termasuk biaya penyusutan. Oleh karena itu untuk menghitung
keuntungan atau kerugian yang diperoleh PT ABC dan pengalihan hak atas tanah dan atau
bangunan yang sebelumnya dipergunakan untuk disewakan, harus menggunakan nilai buku
tanah dan atau bangunan yang telah disusutkan secara fiskal.
Demikian harap maklum.
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074