Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 75/PJ.42/2006
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS KEUNTUNGAN/KERUGIAN SELISIH KURS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxx tanggal 30 Agustus 2005 perihal Pengenaan Pajak Atas Selisih
Kurs, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang persewaan apartemen dan perkantoran.
b. Untuk investasi pembangunan apartemen, PT ABC meminjam uang dalam mata uang Dollar
Amerika Serikat. Oleh karena fluktuasi terjadi laba/rugi kurs.
c. Saudara mohon agar keuntungan atau kerugian selisih kurs tersebut dapat diperhitungkan
dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak berdasarkan ketentuan umum Undang-undang
Pajak Penghasilan.
2. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf I dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000, keuntungan maupun kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh
fluktuasi kurs diakui berdasarkan sistem pembukuan yang dianut Wajib Pajak yang harus dilakukan
secara taat azas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap (kurs
historis), pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas
perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan
berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun,
pengakuan keuntungan/kerugian selisih kurs dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs
tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun.
3. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Dan Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong
atau dibayar sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari
jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
4. Berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan
Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan, pengeluaran dan
biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final.
5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan bahwa berkenaan
dengan laba/rugi kurs yang timbul dan pinjaman dalam mata uang asing :
a. Atas laba/rugi kurs yang timbul dan perbedaan kurs antara tanggal pengakuan/perolehan
utang dengan tanggal pelunasan/pembayarannya, sejauh menyangkut pokok utang diakui
sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
b. Atas laba/rugi kurs yang berasal dari translasi saldo pokok utang pada akhir tahun buku,
diakui sebagai penghasilan atau biaya berdasarkan ketentuan umum.
c. Atas rugi kurs yang berasal dari biaya bunga utang yang dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan (sewa) yang dikenakan PPh final, tidak diakui sebagai
biaya.
Demikian penegasan kami harap maklum.
Direktur,
ttd.
Sumihar Petrus Tambunan
NIP. 060055232
Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074