Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 194/PJ.53/2006
TENTANG
PEMBERITAHUAN PERUBAHAN KODE MAP BENDA METERAI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ./2006 tentang
Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini diberitahukan mengenai perubahan bentuk Surat Setoran Pajak
tersebut, terutama yang berkaitan dengan penjualan meterai sebagai berikut :
1. Kode MAP untuk penyetoran atas penjualan Benda Meterai mengalami perubahan yaitu:
MAP lama : 0175 dengan Kode Jenis Setoran: 100
menjadi
MAP baru: 411612 dengan Kode Jenis Setoran: 100
2. Bentuk Surat Setoran Pajak lama sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ./2003 masih dapat
dipergunakan untuk pembayaran/penyetoran sampai dengan tanggal 30 Juni 2006, namun untuk
pengisian MAP/Kode Jenis Pajak dilakukan dengan cara menambahkan dua digit di samping kolom
MAP/Kode Jenis Pajak yang tersedia, sehingga kolom MAP/Kode Jenis Pajak dapat diisi menjadi enam
digit.
Demikian untuk diketahui dan mohon agar dapat diinformasikan ke seluruh KPRK di Indonesia.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 0600446644
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074