Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 200/PJ.52/2006
TENTANG
PENJELASAN TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN
HAK ATAS AKTIVA TETAP YANG BERGERAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 23 Januari 2006, dapat kami sampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa berkenaan dengan tugas pemeriksaan pada PT
(Persero) Perusahaan Perdagangan Indonesia, Saudara membutuhkan penjelasan tentang perlakuan
PPN atas pengalihan hak atas aktiva tetap yang bergerak (kendaraan roda dua atau lebih), sesuai
surat Direksi kepada Dewan Komisaris perihal penghapusan dan penjualan kendaraan bermotor serta
inventaris kantor yang tidak dapat dimanfaatkan lagi / rusak di Kantor Pusat maupun Wilayah /
Cabang PT PPI di seluruh Indonesia.
2. Pasal 16 D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-undang PPN) mengatur bahwa Pasal 16 D, bahwa
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut
tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang
dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan. Dalam Penjelasannya diterangkan bahwa
penyerahan aktiva tersebut tidak dikenakan pajak apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar pada
waktu perolehannya tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang ini, kecuali
jika tidak dapat dikreditkannya Pajak Pertambahan Nilai tersebut karena bukti pengkreditannya tidak
memenuhi persyaratan administratif, misalnya Faktur Pajaknya tidak diisi lengkap sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan
Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002
mengatur :
a. Pasal 1, bahwa yang dimaksud dengan Nilai Lain adalah suatu jumlah yang ditetapkan
sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
b. Pasal 2 huruf f, bahwa nilai lain untuk aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan sepanjang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan aktiva tersebut menurut
ketentuan dapat dikreditkan, adalah harga pasar wajar.
4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ.52/1996 Tentang PPN Atas Penyerahan Aktiva
Yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan mengatur tentang cara
mempertanggungjawabkan PPN yang terutang atas pengalihan aktiva, yaitu sebagai berikut :
a. PPN yang terutang atas pengalihan aktiva eks Pasal 16D harus disetor seluruhnya atau
sebesar Pajak Keluaran, dengan menggunakan SSP tersendiri, jadi berbeda dengan cara
mempertanggungjawabkan Pajak Keluaran lainnya.
b. Penyetoran PPN atas aktiva eks Pasal 16D tersebut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan
berikutnya setelah bulan terjadinya pengalihan.
c. Atas pengalihan tersebut dapat dibuatkan Faktur Pajak Standar namun tidak perlu
dicantumkan pada Formulir 1195 Al (Lampiran Pajak Keluaran-I) SPT PPN 1195.
d. Pelaporannya pada SPT Masa PPN dilakukan pada bulan terjadinya pengalihan aktiva eks
Pasal 16D sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu pada kolom huruf I butir 2, sedang
SSP-nya harus dilampirkan pada SPT Masa PPN yang bersangkutan dan mengisi huruf J butir
8 (kode 1.2).
e. Apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1
April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut tidak terutang PPN.
f. Dalam hal pada saat perolehannya, aktiva tersebut memperoleh fasilitas penangguhan
pembayaran PPN, maka pada waktu pengalihannya memenuhi syarat untuk dikenakan PPN,
karena penangguhan PPN diartikan sama dengan Pajak Masukan dapat dikreditkan.
5. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas dengan ini ditegaskan bahwa atas pengalihan hak atas aktiva
tetap yang bergerak (kendaraan roda dua atau lebih) yang menurut tujuan semula tidak untuk
diperjualbelikan (bukan barang dagangan), terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dengan
Dasar Pengenaan Pajak adalah harga jual / harga pasar wajar, sepanjang aktiva diperoleh setelah
tahun 1985 dan Pajak Masukan yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan menurut UU
PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074