Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 233/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal 24 Februari 2006 hal Permohonan Pembebasan PPN,
dapat kami jelaskan sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara (Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia) menyampaikan bahwa
Saudara telah menerima sumbangan berupa barang dan uang sehubungan dengan bencana alam
tsunami di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara. Saudara memohon pembebasan
dari pengenaan PPN atas pembelian barang berupa kain sarung pelekat, kerudung, mukena, atas, dan
mukena stelan dari PT ABC, serta pembelian kain sarung, mukena, dan sejadah dari PT XYZ yang
dananya berasal dari sumbangan tersebut.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
a. Pasal 1 :
– Angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat
berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud.
– Angka 3, Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
c. Pasal 4A :
– Ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak
berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
– Ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 Tentang tentang Jenis
Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, penetapan jenis
barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
b. barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;
c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
warung, dan sejenisnya;
d. uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
d. Pasal 163 ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak
terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara atau selamanya, atau
dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau
penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33
Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2003, barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk BKP yang atas
penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir
1 di atas, kami tegaskan penggunaan bantuan dana untuk membeli barang sebagaimana dimaksud
pada butir 1 di atas, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat diberikan pembebasan.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan