Peraturan pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 239/PJ.52/2006

TENTANG

TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. ABC (Saudara) adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang
mendirikan Panti Asuhan untuk anak-anak yatim, mendirikan Panti Asuhan untuk anak-anak
yatim, mendirikan rumah jompo, dan mendirikan pusat rehabilitasi dan pelatihan untuk remaja
korban kenakalan remaja dan gagal aborsi.
b. Dengan adanya pelayanan kemasyarakatan tersebut, Saudara mendapat bantuan dari
beberapa yayasan sosial dari Amerika, Canada, dan Australia yang dikoordinir oleh
Indonesian Relief Fund di Amaerika dan dari Samaritan’s Purse di Aaustralia berupa beras,
makanan, pakaian, obat-obatan, peralatan medis, sepatu, dan mainan anak-anak untuk
masyarakat pra sejahtera.
c. Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2692/KMK.4/2005 tanggal 30
Desember 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang bantuan/hibah
sejumlah 59 container atas nama Saudara, hanya diberikan pembebasan Bea Masuk saja.
Untuk itu mengajukan permohonan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas barang bantuan/hibah
tersebut.

2. Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa :
– Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
– Pasal 16B ayat (1) huruf c, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu
atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena
Pajak tertentu.
b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002
mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-
undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut
kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak
yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa :
– Ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
– Ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas
impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak
kdipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
– Ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan
ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
d. Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan
Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum,
Amal, Sosial, dan Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk
keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan, dan
pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk
bantuan bencana alam.

3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan
ini ditegaskan bahwa :
a. Atas barang bantuan/hibah berupa makanan, pakian, dan obat-obatan yang akan diberikan
kepada masyarakat pra sejahtera dari yayasan sosial dari Amerika, Canada, dan Australia
melalui yayasan Pondok Kasih tidak dipungut PPN dan PPnBN, sepanjang Bea Masuknya
dibebaskan sesuai dengan ktentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
b. Sedangkan atas barang bantuan/hibah selain yang dimaksud pada huruf a di atas tetap
dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan LPTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
3. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan