Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 247/PJ.332/2006

TENTANG

PERMOHONAN DATA SERTA INFORMASI TENTANG ASET ATAS NAMA PT. BRF (DALAM PAILIT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXXXX tanggal 16 Maret 2006 kepada Direktur Jenderal Pajak
yang kemudian didisposisikan kepada kami perihal dimaksud pada pokok di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Saudara telah ditunjuk sebagai Kurator dari PT. BRF (Dalam Pailit) dengan berdasarkan
Putusan Mahkamah Agung RI No. 019 K/N/2005 tertanggal 20 Desember 2005 dan Penetan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 11/Pailit/PN.Niaga.JKT.PST. tanggal 30 Januari 2006.
b. Saudara meminta bantuan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan data-data
dan informasi yang lengkap mengenai aset milik Wajib Pajak PT. BRF (Dalam Pailit) dengan
NPWP: 0.000.000.0-000.000.
c. Data-data dan informasi tersebut diperlukan untuk membantu kelancaran proses pemberesan
harta kekayaan Wajib Pajak tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang bertujuan melindungi
kepentingan dan menjamin pengembalian utang para kreditur.

2. Dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), antara lain diatur :
a. Ayat (1), menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain
segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka
jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Ayat (2), menyatakan bahwa Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga
terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (2a), menyatakan bahwa dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) adalah :
1) Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang
pengadilan.
2) Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain yang
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Ayat (3), menyatakan bahwa untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang
memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga –
tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
e. Ayat (4), menyatakan bahwa untuk kepentingan pemeriksaan di Pengadilan dalam perkara
pidana atau perdata atas permintaan Hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum
Acara Perdata, Menteri Keuangan dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
f. Ayat (5), menyatakan bahwa permintaan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (4),
harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang
diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan
keterangan yang diminta tersebut.

3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberitahukan bahwa keterangan dan atau data-data
informasi yang Saudara minta tidak dapat kami penuhi karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan
sebagaimana tersebut di atas

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan