Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 249/PJ.332/2006
TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 17 Maret 2006 perihal dimaksud pada pokok di
atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Sehubungan dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Grogol Nomor:
S-446/WPJ.05/KP.02/2006 tanggal 15 Maret 2005 perihal Permohonan Penegasan Pasal 34 UU
KUP jo Kep. Menkeu Nomor 539/KMK.04/2000 dalam rangka merespon pelaksanaan
pemeriksaan oleh BPK, yang pada intinya KPP Jakarta Grogol Petamburan dan unit terkait
lainnya pada Direktorat Jenderal Pajak akan diperiksa oleh BPK sehubungan dengan
pemeriksaan atas indikasi pemanfaatan dan penerbitan faktur pajak fiktif.
b. Berkaitan dengan pemeriksaan BPK dan pelaksanaan Pasal 34 UU KUP tentang Rahasia
Jabatan jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember
2000, Saudara mohon penegasan dalam rangka merespon pelaksanaan pemeriksaan oleh
BPK.
B. Dasar Hukum
I. Berdasarkan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (UU KUP), diatur antara lain :
a. Ayat (1), Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Jabatan
atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
b. Ayat (2), Larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga terhadap
tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
c. Ayat (2a), Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) adalah :
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam
sidang pengadilan.
b. Pejabat dan tenaga ahli yang memberikan keterangan kepada pihak lain
yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Ayat (3), Untuk kepentingan Negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin
tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga
ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberi keterangan,
memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang
ditunjuknya. Dalam penjelasan Pasal 34 ayat (3) Undang- Undang tersebut di atas
dijelaskan bahwa untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan,
penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah
lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan
atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama
Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli
yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari
atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam
hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan.
II. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 539/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang
Pihak Lain Yang Dapat Diberikan Keterangan Oleh Pejabat dan Tenaga Ahli Yang Ditunjuk
Mengenai Segala Sesuatu Yang Diketahui Atau Diberitahukan Kepadanya Oleh Wajib Pajak
Dalam Rangka Jabatan Atau Pekerjaannya Untuk Menjalankan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan Perpajakan mengatur antara lain :
a. Pasal 1
Ayat (1)
Pihak lain yang kepadanya dapat diberikan keterangan oleh pejabat dan tenaga ahli
mengenai segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam
rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan adalah pejabat dari lembaga negara atau instansi
pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara.
Ayat (2)
Pejabat dari lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) adalah pejabat yang sedang menjalankan tugas sesuai dengan surat tugas
yang diterima dan ditunjukkan kepada pejabat atau tenaga ahli sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.
Ayat (3)
Lembaga negara atau instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
adalah :
a. Badan Pemeriksa Keuangan;
b. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Ayat (4)
Surat tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan nama Wajib
Pajak dan keterangan yang ingin diketahui tentang Wajib Pajak yang bersangkutan.
b. Pasal 2
Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) yang dapat diberitahukan
adalah keterangan yang bersifat umum mengenai perpajakan yang menyangkut
Wajib Pajak dan pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal
Pajak.
C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada
huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan salah satu lembaga negara yang kepadanya
dapat diberikan keterangan mengenai Wajib Pajak.
2. Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK dapat diproses sepanjang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
539/KMK.04/2000.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur Jenderal,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074