Peraturan Pajak
NOMOR SE – 41/PJ./2007
PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 136/PJ./2007
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DIBAYAR OLEH
PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG CURAH DI DALAM NEGERI
Berhubung dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE – 41/PJ./2007 tanggal 25 September 2007 terdapat kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4, maka perlu diralat sebagai berikut :
Tertulis :
“Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 188/PMK.011/2007″. ”
Seharusnya :
“Faktur Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DIBAYAR PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 118/PMK.011/2007″. ”
Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada butir 3 sub butir 3.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tersebut telah dibetulkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 September 2007
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
WA : 0812 932 70074