Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 127/PJ.52/2006

TENTANG

PERMOHONAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN PPN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXXXX tanggal 05 Desember 2005 perihal Permohonan
pembebasan pembayaran PPN 10%, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa :
a. Perusahaan Saudara barn berdiri dan dalam kondisi masih mengalami kerugian, tetapi
berkeinginan untuk tetap bertahan dan melanjutkan operasional perusahaan.
b. Tingginya bahan pembantu yang diakibatkan oleh kenaikan BBM dan penjualan besi beton
cenderung turun karena permintaan pasar semakin berkurang.
c. Saudara memohon agar atas impor bahan baku berupa Continuous Cast Steel In Billets yang
berjumlah 10.335,490 MT seharga USD 3.720.776,40 dibebaskan dari pembayaran PPN.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 mengatur antara lain :
a. Pasal 1 angka 24 :
Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena
Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan
atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena
Pajak.
b. Pasal 1 angka 25 :
Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha
Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak,
atau ekspor Barang Kena Pajak.
c. Pasal 4 huruf b :
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak Memori penjelasannya
menjelaskan bahwa siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah
Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau
pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
d. Pasal 9 ayat (2) :
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak
yang sama.
e. Pasal 9 ayat (2a) :
Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap
dapat dikreditkan.
f. Pasal 9 ayat (4) :
Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada
Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dimintakan kembali
atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
g. Pasal 16B ayat (1) huruf c :
Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut
sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari
pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena Pajak tertentu.

3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Barang dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai Sebagaimana telah diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor
Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu
Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa bahan baku berupa Continuous
Cast Steel In Billets Sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk dalam kategori BKP tertentu
yang bersifat strategis atau BKP tertentu yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.

4. Fasilitas PPN tidak dipungut atas impor yang berlaku umum :
1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor : 101/PMK.04/2005, antara lain mengatur bahwa atas impor barang dan/atau bahan
untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, pembebasan Cukai, tidak dipungut PPN,
PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor.
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan
Impor Tujuan Ekspor Dan Pengawasannya, mengatur bahwa terhadap barang dan/ atau
bahan asal impor untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain di Perusahaan yang
memperoleh fasilitas KITE dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan Bea
Masuk dan/ atau cukai serta PPN dan PPnBM tidak dipungut kecuali untuk bahan bakar,
minyak pelumas dan barang modal.

5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 serta memperhatikan surat
Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Bahan baku yang Saudara impor tidak termasuk dalam kategori barang yang mendapatkan
fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga PPN yang terutang atas impor tersebut
harus disetor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. PPN yang Saudara bayar pada saat impor (PM) sebagaimana dimaksud pada butir 1 dapat
dikreditkan dengan PPN yang Saudara pungut pada saat menjual (PK), sesuai dengan
ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
c. Apabila dalam suatu Masa Pajak, PM yang dapat dikreditkan lebih besar dari PK, maka
selisihnya dapat direstitusi atau dikompensasi ke Masa Pajak berikutnya.
d. Saudara dapat memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor bahan baku berupa
Continuous Cast Steel In Billets sebagaimana dimaksud pada butir 1, apabila Saudara adalah
pengusaha di Kawasan Berikat atau pengusaha yang memperoleh fasilitas Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor (KITE) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.

Demikian untuk dimaklumi.

A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP.060044664

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan