Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 390/PJ/2003
TENTANG
TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TAMBAHAN YANG DIKUKUHKAN DI  KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN  DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2003 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU  YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYAPADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dalam melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai perlu ditetapkan satu tempat sebagai tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha Wajib Pajak;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tempat lain sebagai tempat terutangnya pajak;
  3. bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b diatas, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Tambahan Yang Dikukuhkan di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Terterntu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TEMPAT TERUTANGNYA PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TAMBAHAN YANG DIKUKUHKAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SEBAGAIMANA DITETAPKAN DALAM KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-344/PJ/2003 TENTANG PENAMBAHAN WAJIB PAJAK TERTENTU YANG TERDAFTAR DAN MELAPORKAN USAHANYA PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR SATU DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR DUA.

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Wajib Pajak adalah Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-344/PJ/2003 tentang Penambahan Wajib Pajak Tertentu yang Terdaftar dan Melaporkan Usahanya pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Pasal 2

(1)

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak, wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar pada tanggal 1 Januari 2004.

(2)

Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha, tempat terutangnya pajak untuk seluruh tempat kegiatan usaha tersebut ditetapkan hanya di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

Pasal 3

(1)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang dilakukan melalui tempat-tempat kegiatan usahanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran di tempat terutangnya pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (2).

(2)

Dalam setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Kode Seri Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.

Pasal 4

Kantor Pelayanan Pajak tempat dikukuhkannya Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai Pengusaha Kena Pajak sebelum tanggal 31 Desember 2003, wajib mencabut pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2004.

Pasal 5

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan sehubungan dengan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tetap berlaku.

Pasal 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

HADI POERNOMO
NIP 060027375

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan