Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 281/PJ.35/2006
TENTANG
TANGGAPAN ATAS SURAT KEPALA KPP KUPANG NOMOR XXX PERIHAL MOHON PENEGASAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Kupang Nomor xxx tanggal xxx kepada Sekretaris
Pengadilan Pajak perihal Mohon Penegasan yang salah satu tembusannya dikirimkan kepada Direktur Jenderal
Pajak, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa surat tersebut pada intinya memberitahukan bahwa Kantor Pelayanan Pajak Kupang pada
tanggal xxx telah menerima salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor xxx tanggal xxx atas nama
Wajib Pajak XXX dengan NPWP : xxx. Namun dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor xxx tanggal xxx
tersebut terdapat kesalahan penulisan antara lain :
a. Identitas Wajib Pajak XXX tertulis ber NPWP : xxx, berdasarkan data yang ada seharusnya
ber-NPWP xxx.
b. Bahwa permohonan banding Wajib Pajak No : xxx tanggal xxx diajukan atas Keberatan
Kakanwil DJP NTB dan NTT No : xxx tanggal xxx dan permohonan banding Wajib Pajak No:
xxx tanggal xxx diajukan atas Keputusan Keberatan Kakanwil DJP NTB dan NTT No : xxx
tanggal xxx. Sedangkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor : xxx tanggal xxx adalah putusan
atas permohonan banding Wajib Pajak No : xxx tanggal xxx seharusnya atas Keputusan
Keberatan No: xxx tanggal xxx.
2. Berdasarkan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak mengatur bahwa :
(1) Putusan Pengadilan Pajak harus memuat :
a. Kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG
MAHA ESA”;
b. nama, tempat tinggal atau tempat kediaman, dan/atau identitas lainnya dari pemohon
Banding atau penggugat;
c. nama jabatan dan alamat terbanding atau tergugat;
d. hari, tanggal diterimanya Banding atau Gugatan;
e. ringkasan Banding atau Gugatan, dan ringkasan Surat Uraian Banding atau Surat
Tanggapan, atau Surat Bantahan, yang jelas;
f. pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam
persidangan selama sengketa itu diperiksa;
g. pokok sengketa;
h. alasan hukum yang menjadi dasasr putusan;
i. amar putusan tentang sengketa; dan
h. hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutuskan, nama Panitera, dan
keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.
(2) Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyebabkan
putusan dimaksud tidak sah dan Ketua memerintahkan sengketa dimaksud segera disidangkan
kembali dengan cara cepat, kecuali putusan dimaksud telah melampaui jangka waktu 1 (satu)
tahun.
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : xxx tanggal xxx
termasuk keputusan yang tidak sah dan untuk mendapatkan kepastian hukum atas Putusan Pengadilan
Pajak tersebut, KPP Kupang agar meminta penegasan kepada Pengadilan Pajak mengenai kesalahan
dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut.
Demikian agar menjadi maklum.
Direktur Peraturan Perpajakan,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074