Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 352/PJ.342/2006
TENTANG
TANGGAPAN ATAS FRAMEWORK AGREEMENT ON BILATERAL
COOPERATION BETWEEN THE EUROPEAN COMMUNITY AND RI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Nomor xxx, tanggal xxx, perihal tersebut di atas, berikut disampaikan masukan
kami berkaitan dengan Article 5 tentang Cooperation in Other Sectors, pada bagian sebagaimana tercantum di
bawah ini :
3. Economic Policy Dialogue
a. The Parties agree to cooperate………………….., and the sharing of experiences {with the
coordination of economic policies including within the context of regional economic cooperation
and integration}.
Untuk paragraf tersebut, Ditjen Pajak tidak memberikan tanggapan karena bukan bidang yang
berkaitan langsung dengan kebijakan perpajakan.
b. The Parties Endeavour to deepen the dialogue between their authorities on economic matters
which as agreed by the Parties, may include areas such as monetary policy, fiscal policy,
including business taxation, public finance, and macroeconomic stabilization and external debt.
Dalam paragraf ini kalimat ‘including business taxation’ tidak perlu diberikan penekanan
khusus karena kebijakan fiscal sudah mencakup masalah perpajakan, jadi kami usulkan agar
kalimat tersebut dihapus.
c. [The Parties recognize the importance of improving transparency and the exchange of
information in order to facilitate the enforcement of measures preventing the avoidance or
evasion of taxes. They agree to improve cooperation in this area]
Paragraf ini memuat ketentuan yang telah disetujui dan diatur dalam Persetujuan
Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Negara-negara lainnya di Eropa
yaitu Article Exchane of Information (Eol).
Perlu kami sampaikan bahwa P3B sifatnya adalah bilateral, jadi kewajiban pertukaran
informasi hanya mengikat antara Indonesia dengan Negara lainnya tersebut. Apabila
Indonesia tidak mempunyai P3B dengan Negara yang merupakan anggota European
Community, maka Indonesia tidak diwajibkan untuk memenuhi ketentuan pertukaran
informasi untuk pencegahan penghindaran pajak berganda.
Untuk menghindari tumpang tindih dalam pengaturan kewajiban tersebut, kami usulkan agar ketentuan huruf c
di atas, agar ditambahkan :
The cooperation in this area shall be in accordance with the provision of existing Double Taxation Agreement
between Indonesia and member countries of the European Community.
Demikian disampaikan sebagai bahan tanggapan.
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074