Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 75/PJ.75/2006

TENTANG

PENDATAAN PEJABAT JURU SITA PAJAK NEGARA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka pendataan pejabat Juru Sita Pajak Negara di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini
Saudara diminta untuk mengirimkan ke Direktorat PPPP data pejabat Juru Sita Pajak Negara yang ada di
kantor Saudara (KANWIL/KPP/KP PBB) pada periode 02 Januari 2005 s/d 31 Desember 2005, baik kepala seksi,
koordinator pelaksanaan maupun pelaksana.

Disamping itu, Saudara juga diminta menyampaikan data Kepala KP4 yang berstatus sebagai Juru Sita Pajak
Negara aktif membantu kegiatan penagihan yang Saudara lakukan selama periode 01 Januari 2005 s/d 31
Desember 2005, Data tersebut dibuat sesuai format terlampir dan disampaikan paling lambat tanggal 22 Mei
2006. Penyampaian data dilakukan melalui faksimili nomor 021-52964484 atau melalui alamat E-MAIL
subditpenagihan@yahoo.com.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Direktur P4,

ttd.

Jupri Bandang
NIP 060041891

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan