Peraturan pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 366/PJ.332/2006
TENTANG
PERMINTAAN TANGGAPAN SENGKETA GUGATAN WAJIB PAJAK ATAS NAMA
PT ABC SWADHARMA Q.Q. PT DEF
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Kepala Kanwil DJP Jakarta I Nomor : xxx tanggal xxx perihal dimaksud pada pokok
di atas, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
A. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
1. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas sidang sengketa Wajib Pajak atas nama PT ABC
Swadharma q.q. PT DEF, NPWP xxx yang diadakan di Ruang Sidang Majelis II Pengadilan
Pajak pada hari Kamis tanggal 27 April 2006 dan ditunda hingga sidang berikutnya tanggal 11
Mei 2006.
2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 06.2955/PP/M.II/15/2005 tanggal 05
September 2005, permohonan banding Wajib Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-179/WPJ.06/BC.03/2004 tanggal 9 Juni 2004 mengenai Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor : 00036/206/01/022/03 tanggal 9 April 2003 Tahun
2001, diterima seluruhnya sehingga jumlah PPh Kurang Bayar semula sebesar
Rp 181.829.080.070,- ditinjau kembali menjadi PPh Lebih Bayar sebesar Rp 5.759.904.942,-
(jumlah PPh Lebih Bayar dalam SPT PPh Badan Tahunn 2001). Atas nilai PPh Kurang Bayar
dalam SKPKB PPh Badan Tahunn 2001 sebesar Rp 181.829.080.070,- tersebut telah dibayar
50% oleh Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding, yaitu sebesar Rp 90.909.057.035,-.
3. Berkaitan dengan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dan berdasarkan Pasal 27A ayat (1)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000 (UU KUP), KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu menerbitkan Keputusan Dirjen Pajak
Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01 Desember 2005 tentang Pemberian
Imbalan Bunga, dengan nilai imbalan bunga sebesar Rp 21.818.173.688,- yang dihitung sejak
saat pembayaran SKPKP sampai dengan Putusan Pengadilan Pajak diterbitkan, dengan rincian
penghitungan sebagai berikut :
Pokok Pajak yang telah dibayar = Rp 90.909.057.035,-
Imbalan Bunga (2% x 12 bulan) = Rp 21.818.173.688,-
4. Atas surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01
Desember 2005 tersebut, Wajib Pajak mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak dengan
surat Nomor : ACD/10/XII/2005 tanggal 29 Desember 2005, karena tidak menyetujui jumlah
imbalan bunga yang diberikan sebesar Rp 21.818.173.688,-. Menurut Wajib Pajak, imbalan
bunga yang seharusnya diterima adalah sebesar R p 25.274.116.653,- atau terdapat
tambahan sebesar Rp 3.455.942.965 yang dapat dirinci sebagai berikut :
= (2% x 12 bulan x Rp 90.909.057.035,-) + (2% x 30 bulan x Rp 5.759.904.942,-)
= Rp 21.818.173.688,- + Rp 3.455.945.965
= Rp 25.274.116.653,-
Nilai tambahan imbalan bunga sebesar Rp 3.455.942.965,- tersebut adalah atas keterlambatan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebesar Rp 5.759.904.942,- yang disampaikan
melalui SPT PPh Badan Tahunn Pajak 20001 berdasarkan Pasal 17B ayat (3) UU KUP.
5. Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, wakil Direktorat Jenderal Pajak, selaku
Tergugat, telah hadir dan menyampaikan hal-hal sehubungan dengan sengketa sebagai
berikut :
– bahwa alasan Penggugat tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 27A
ayat (1) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabila atas pengajuan keberatan
atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sehingga utang pajak
sebagaimana dimaksud dalam SKPKB dan atau SKPKBT yang telah dibayar
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Dalam hal ini telah terpenuhi pada
Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005 tanggal 01
Desember 2005.
– bahwa alasan Penggungat tidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal
17B ayat (3) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabil SKPLB terlambat
diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B ayat (2),
yaitu dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu 12 bulan berakhir
sebagaimana dimaksud diatur pada Pasal 17B ayat (1).
– bahwa alasan Penggugat ktidak dapat dipertimbangkan karena berdasarkan Pasal 11
ayat (3) UU KUP, imbalan bunga hanya diberikan apabila pengembalian kelebihan
pembayaran pajak (SPMKP) terlambat diterbitkan melewati jangka waktu 1 bulan
sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sehubungan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 17B UU KUP. Dalam hal ini pengembalian kelebihan pembayaran pajak
(SPMKP) berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP-003/WPJ.06/KP.1003/2005
tanggal 01 Desember 2005 tidak terlambat diterbitkan.
– bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 40/PMK.03/2005
tanggal 06 Juni 2005 diatur bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam
hal terdapat :
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;
b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;
c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan
banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27A ayat (1) KUP; atau
d. kelebihan pembayaran sanksi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat (1)
karena pengurangan sebagai akibat diterbitkannya Keputusan Keberatan
atau Putusan Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.
6. Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, Wajib Pajak, selaku Penggugat, telah
hadir dan menyampaikan hal-hal sehubungan dengan sengketa sebagai berikut :
– bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU KUP, Pmerintah memberikan bunga sebesar
2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak, sehingga
atas keterlambatan pengembalain kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan
melalui SPT PPh Badan Tahunn 2001, ditambah dengan imbalan bunga.
– bahwa untuk terciptanya keseimbangan hak dan kewajibam bagi Wajib Pajak,
sebagaimana halnya apabila pada SKPKB dan STP Bunga Penagihan Wajib Pajak
dikenakan sanksi bunga, maka atas kelebihan pembayaran pajak pada SPT yang
terlambat diberikan seharusnya ditambah dengan imbalan bunga dari Pemerintah.
7. Pada sidang sengketa gugatan tanggal 27 April 2006, Hakim Ketua Majelis II Pengadilan Pajak
menegaskan hal-hal yang menjadi gugatan/pendapat Wajib Pajak sehubungan dengan
sengketa sebagai berikut :
– bahwa pada hakikatnya, sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor :
Put. 06295/PP/MM.II/15/2005 tanggal 05 September 2005, maka Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor : 00036/206/01/022/03 tanggal 9 April 2003
Tahun Pajak 2001 berubah arti menjadi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Oleh
karena itu keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak berdasarkan
Putusan Pengadilan tersebut seharusnya memperoleh imbalan bunga.
– bahwa sebagai ilustrasi, atas SKPKB yang terlambat dilunasi dikenakan sanksi bunga
penagihan melalui STP, maka atas SKPLB yang terlambat dikembalikan juga diberi
imbalan bunga.
– Hakim Ketua meminta Tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis perihal
penegasan atas sengketa tersebut yang ditandatangani oleh Pejabat DJP yang
berwenang.
8. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta surat penegasan atas sengketa gugatan
tersebut.
B. Dasar Hukum
– Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2000 antara lain diatur :
Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau
permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana
dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang
Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan
pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan
untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang
menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan
Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan
Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan
dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar (SKPBKP) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
– Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 06 Juni 2005 tentang Tata Cara
Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain :
Pasal 2
Imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat :
a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) KUP;
b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B ayat (3) KUP;
c. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding
diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1)
KUP; atau
d. kelebihan pembayaran sanksi administrasi Pasal 14 ayat (4) dan atau Pasal 19 ayat
(1) karena pengurangan sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan
Banding, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (2) KUP.
Pasal 3
Ayat (1)
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, dihitung
sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga mulai akhir jangka waktu satu
(1) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau diterbitkannya Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) sampai dengan diterbitkannya Surat
Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), dengan dasar perhitungan imbalan bunganya
adalah jumlah kelebihan pembayaran pajak.
Ayat (2)
Imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, dihitung
sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan masa imbalan bunga dihitung sejak berakhirnya
jangka waktu 1 (satu) bulan, setelah melebihi jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak
permohonan diterma atau jangka waktu lain yang ditetapkan untuk kegiatan tertentu, sampai
dengan saat diterbitkannya SKPLB, dengan dasar perhitungan imbalan bunganya adalah
jumlah kelebihan pembayaran pajak yang tercantum dalam SKPLB.
Ayat (3)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat)
bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
Ayat (4)
Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran sanksi
administrasi sampai dengan diterbitkannya Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
Administrasi.
Ayat (5)
Masa imbalan bunga dihitung berdasarkan satuan bulan, dan kurang dari 1 (satu) bulan
dihitung 1 (satu) bulan penuh.
C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada
huruf A, dengan in disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
a. Sejak diterbitkannya Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/2\15/2005
tanggal 05 September 2005, yang menurut Majelis Hakim mengubah arti SKPKB menjadi
SKPLB, oleh karena itu keterlambatan pengembalian kelebihan pembyaran pajak berdasarkan
Putusan Pengadilan Nomor : Put. 06295/PP/MM.II/15/2005 tanggal 05 September 2005.
Dengan demikian, kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak timbul sejak
putusan Pengadilan Pajak diucapkan yaitu tanggal 05 September 2005. Berdasarkan pasal
27A UU KUP dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 imbalan bunga
diberikan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan
diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding Undang-Undang tidak
mengamanatkan pemberian imbalan bunga atas Putusan Pengadilan Pajak yang dihitung
sejak tanggal Surat Pemberitahuan (SPT) diterima.
Dengan demikian kami sependapat dengan materi yang disampaikan wakil DJP dalam sidang
sengketa gugatan tanggal 27 April 2006.
b. Ilustrasi Majelis Hakim bahwa atas SKPKB yang terlambat dilunasi dikenakan sanksi bunga
penagihan melalui STP, maka atas SKPLB yang terlambat dikembalikan juga diberi imbalan
bunga, dalam kasus ini tidak memiliki landasan hukum.
Setiap penerimaan dan pengeluaran uang negara harus dilakukan berdasarkan Undang-
Undang bukan berdasarkan ilustrasi dan logika semata.
Dengan demikian, menurut pendapat kami imbalan bunga tambahan yang dimintakan Wajib
Pajak tidak dapat diberikan karena tidak ada kuasa Undang-Undang untuk pelaksanaannya.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP 060061993
Tembusan :
Direktur Jenderal Pajak
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074