Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 372/PJ.341/2006

TENTANG

PERMINTAAN KLARIFIKASI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx perihal permintaan klarifikasi kepada
Mr. Yanasgisawa, ABC, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. ABC untuk Direktorat Jenderal Pajak, Mr. xxx, tidak memiliki tugas dan wewenang untuk menjawab
permintaan klarifikasi atau konfirmasi mengenai permasalahan perpajakan. Permintaan konfirmasi
tersebut dapat dilakukan dalam kerangka Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-
Jepang yang salah satu pasalnya mengatur tentang Exchange of Information. Berkenaan dengan hal
tersebut, Mr. xxx meneruskan surat Saudara tersebut kepada kami untuk ditindaklanjuti dengan
mengirim permintaan konfirmasi kepada DEF. Perlu kiranya kami sampaikan bahwa permintaan
konfirmasi kepada DEF negara-negara treaty partner hanya dapat dilakukan melalui DEF perpajakan
Indonesia yaitu Menteri Keuangan atau pejabat yang ditunjuk, yaitu Direktur Jenderal Pajak. Dalam
pelaksanaannya, Direktur Jenderal Pajak menunjuk Direktur Peraturan Perpajakan untuk
melaksanakan tugas sebagai DEF Indonesia.

2. Menindaklanjuti permintaan klarifikasi Saudara kepada pihak Jepang, kami akan mengirim surat
kepada DEF Jepang untuk meminta klarifikasi/konfirmasi tentang hal-hal yang Saudara sampaikan.
Untuk mempercepat proses klarifikasi tersebut, diminta bantuan Saudara untuk memberikan identitas
lengkap dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang Saudara mintakan klarifikasi. Identitas
tersebut antara lain yang berkaitan. Mengingat pentingnya hal tersebut, diminta bantuan Saudara
untuk menyampaikannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Demikian disampaikan untuk dapat dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP 060061993

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan