Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 398/PJ.341/2006
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEGAWAI BANK INDONESIA
YANG BEKERJA DI PERWAKILAN BI SINGAPURA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX perihal seperti tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a. Kepala KPP BUMN menanyakan kepada Saudara mengenai perlakuan perpajakan atas
pegawai Bank Indonesia yang bekerja di perwakilan Bank Indonesia di Singapura. Bank
Indonesia didirikan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004. Bank Indonesia perwakilan Singapura
melakukan transaksi pembelian surat berharga dan jual beli valas di pasar uang Singapura.
b. Saudara berpendapat bahwa kegiatan usaha BI di Singapura tersebut tidak secara otomatis
menjadikan BI berkedudukan sebagai BUMN yang tunduk pada ketentuan Pasal 18 ayat 3
P3B Indonesia – Singapura. Apabila kegiatan BI perwakilan Singapura tersebut dianggap
sebagai kegiatan BUMN, maka hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 11 P3B
Indonesia – Singapura yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Bank Indonesia termasuk
dalam pengertian “pemerintah”. Dengan demikian, Saudara berpendapat bahwa hak
pemajakan atas penghasilan pegawai BI perwakilan Singapura adalah pada Indonesia sesuai
ketentuan Pasal 18 ayat 1 (a) P3B Indonesia-Singapura.
c. Saudara meminta penegasan sehubungan dengan permasalahan tersebut di atas.
2. Persetujuan Penghindaran pajak Berganda (P3B) Indonesia – Singapura, antara lain mengatur sebagai
berikut :
Pasal 11 ayat 6 (b)
For the purposes of paragraph 5, the term “Government” :
In the case of Indonesia means the Government of the Republic of Indonesia and shall include :
(i) a local authority
(ii) Bank Indonesia (The Central Bank of Indonesia);
(iii) any statutory body, public body or institution as may be agreed between the competent
authorities of the Contracting States.
Pasal 14
Ayat 1
Subject to the provisions of Articles 15, 17, 18, 19 and 20, salaries, wages and other similar
remuneration derived by a resident of a Contracting State in respect of an employment shall be
taxable only in that State unless the employment is exercised, such remuneration as is derived there
from may be taxed in that other State.
Ayat 2
Notwithstanding the provision of paragraph 1, remuneration derived by a resident of a Contracting
State in respect of an employment exercised in the other Contracting State shall be taxable only in the
first-mentioned State if :
(a) the recipient is present in the other State for a period or periods not exceeding in the aggregate
183 days in the calendar year concerned; and
(b) the remuneration is paid by, or on behalf of, an employer who is a resident of the first-
mentioned State; and
(c) the remuneration is not borne by permanent establishment which the employer has in the
other State.
Pasal 18 ayat 1 (a)
Remuneration, other than a pension, paid by a Contracting State or a political subdivision or a local
authority or a statutory body thereof to an individual in respect of services rendered to that State or
political subdivision or local authority or statutory body shall be taxable only in that State.
Pasal 18 ayat 3
The provision of Articles 14, 15 and 17 shall apply to remuneration and pensions in respect of services
rendered in connection with any trade or business carried on by a Contracting State or a political
subdivision or a local authority or a statutory body thereof.
3. Berdasarkan butir 1 dan 2 tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Bank Indonesia termasuk dalam pengertian “pemerintah” sebagaimana diatur dalam Pasal
11 P3B Indonesia – Singapura. Namun demikian, karena istilah “pemerintah” tidak didefinisikan
dalam Pasal 3 P3B Indonesia – Singapura tentang General Definitions (Pengertian-pengertian
Umum), maka pengertian Bank Indonesia sebagai “pemerintah” dimaksud terbatas untuk
keperluan penerapan ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia – Singapura.
b. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 P3B Indonesia – Singapura, imbalan yang diterima oleh
pegawai Bank Indonesia yang bekerja di Singapura dapat dikenakan pajak di Singapura.
Namun demikian, imbalan yang diterima oleh pegawai Bank Indonesia yang bekerja di
Singapura tersebut terutang pajak hanya di Indonesia sepanjang pegawai tersebut berada di
Singapura tidak lebih dari 183 hari dalam satu tahun kalender, imbalan tersebut dibayarkan
oleh atau atas nama Bank Indonesia yang berkedudukan di Indonesia, dan imbalan tersebut
tidak ditanggung oleh Bentuk Usaha Tetap yang dimiliki Bank Indonesia di Singapura.
c. Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat 1 (a), imbalan/penghasilan berupa gaji atau yang
serupa dengan gaji, selain pensiun, yang diterima oleh pegawai Bank Indonesia dikenakan
pajak penghasilan di Indonesia, sepanjang pegawai tersebut merupakan penduduk Indonesia.
Namun demikian, apabila pekerjaan tersebut dilakukan di Singapura, maka dapat terjadi
kemungkinan bahwa pegawai tersebut telah berstatus penduduk Singapura untuk keperluan
perpajakan. Dalam hal demikian, berlaku ketentuan Pasal 14 P3B Indonesia – Singapura.
Demikian kami sampaikan.
Direktur Jenderal
Direktur,
ttd.
Herry Sumardjito
NIP. 060061993
Tembusan :
Kepala KPP BUMN
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074