Peraturan Pajak
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 40/PJ./2003
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-384/PJ/2003
TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-384/PJ/2003 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak dimaksud. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Dalam Pasal 4 ayat (4) ditambahkan 5 (lima) jenis penyetoran pembayaran pajak yang masih dapat menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 (XXX adalah Kode KPP domisili Wajib Pajak), yaitu :
    1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0112, Kode Jenis Setoran 900);
    2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri yang dipungut oleh Bendaharawan (Kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 900);
    3. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 402). Khusus untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
    4. Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 403). Untuk jenis pembayaran ini, seseorang dapat menyetorkan pajak finalnya ke Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 setelah mendapat Surat Keterangan dari Kepala Kantor setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP;
    5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Kegiatan Membangun Sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP (Kode MAP/Jenis Pajak 0131,
  2. Sehubungan dengan penambahan pengecualian penulisan NPWP tersebut, diminta para Kepala KPP agar menindaklanjuti data pembayaran pajak yang mencantumkan NPWP 00.000.000.0-XXX-000 tersebut, khususnya data yang potensial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka ekstensifikasi Wajib Pajak.

  3. Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan tindak lanjut atas data NPWP 00.000.000.0-XXX-000 pada KPP-KPP di bawahnya.

Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Direktur Jenderal,

ttd

Hadi Poernomo
NIP 060027375

Berikut Link : Lampiran SE – 40PJ.2003

www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA: 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan