Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 401/PJ.313/2006

TENTANG

STATUS PT PERTAMINA EP SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK UNTUK PPh PASAL 22

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :
a. Dengan telah berdirinya PT PERTAMINA EP sebagai anak perusahaan PT PERTAMINA
(PERSERO) dan telah ditandantanganinya Kontrak Minyak dan Gas Bumi antara BP MIGAS
dengan PT PERTAMINA EP pada tanggal 17 September 2005, maka kedudukan PT PERTAMINA
EP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKS) MIGAS;
b. Sehubungan dengan hal tersebut dia tas dan mengacu kepada Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 524/KMK.03/2001 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22,
Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, dengan ini
Saudara memberitahukan bahwa PT PERTAMINA EP sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKS) MIGAS adalah bukan pemungut PPh Pasal 22 karena tidak dinyatakan dalam SK
Menteri Keuangan tersebut.

2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003, diatur bahwa Pemungut
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun
2000, antara lain adalah Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan
bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya.

3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa sepanjang PT
PERTAMINA EP merupakan badan usaha yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis
premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya, maka PT PERTAMINA EP merupakan
Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang PPh.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Kepala KPP BUMN.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan