Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 400/PJ.313/2006

TENTANG

POTONGAN PPh 23 JASA TENAGA KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
a. PT ABC telah mendapatkan order dari PT XYZ untuk menyediakan tenaga kerja harian yang
akan dipekerjakan pada unit-unit kerja PT XYZ;
b. Atas imbalan dari jasa tersebut, PT ABC telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% X fee (46%);
c. Adapun rincian Fee 46% terdiri dari:
1) imbalan Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja sebesar 10%;
2) Bantuan Kesejahteraan sebesar 36%, terdiri dari:
– Bantuan Jamsostek = 6,9%
– Bantuan THR = 8%
– Bantuan Pesangon = 5%
– Bantuan Pengobatan = 4%
– Bantuan Alat Kerja = 4,1%
– Bantuan Biaya Cuti = 8%
d. Berdasarkan angka 2 dan angka 3 Surat Order Kerja PT XYZ kepada PT ABC disebutkan
bahwa imbalan jasa tenaga kerja diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif upah
(tanpa lembur) dan Bantuan Kesejahteraan 36% (tiga puluh enam persen) dari tarif upah
tanpa lembur, sedangkan imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja yang melaksanakan tugas
lembur diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total upah lembur yang dibayar;
e. Menurut pendapat Saudara, potongan PPh Pasal 23 seharusnya 6% X Jasa (10%), bukan
6% X fee (46%);
f. Atas Permasalahan tersebut, Saudara mohon penjelasan dan penegasan perihal potongan
PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja tersebut.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU
PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa
manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan
pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan
penghasilan neto.

3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II angka 2 huruf, besarnya perkiraan neto untuk jasa rekruitment/penyediaan
tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
a. Atas imbalan jasa yang diterima oleh PT ABC dari jasa penyediaan tenaga kerja wajib dipotong
PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN;
b. Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi
dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja,
kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa
dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
c. Mengingat bahwa dalam surat order kerja PT XYZ kepada PT ABC disebutkan bahwa imbalan
jasa pengelolaan tenaga kerja diberikan sebesar 10% dari tarif upah tanpa lembur dan
imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja yang melaksanakan tugas lembur diberikan sebesar
10% (sepuluh persen) dari total upah lembur, maka PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas imbalan
jasanya saja.

Demikian harap maklum.

Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Pajak Penghasilan;
3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II;
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik;
5. Direktur SDM dan Umum PT DEF.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan