Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 429/PJ.331/2006

TENTANG

PENEGASAN ATAS PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan :
a. CV. ABC NPWP : XXX telah mengajukan Keberatan atas SKPKB PPN 2002 Nomor xxx tanggal
25 Februari 2005 melalui surat tanpa nomor tanggal 25 April 2005 dan diterima oleh KPP
Jakarta Kebon Jeruk pada tanggal 25 April 2005. Surat Keberatan tersebut diteruskan ke
Kantor Wilayah DJP Jakarta II dengan surat Nomor : xxx tanggal 17 Mei 2005 dan diterima
oleh Kanwil DJP Jakarta pada tanggal 18 Mei 2005.
b. Wajib Pajak mengirimkan surat kedua tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2005 yang ditujukan
kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta U.p Kepala Bidang PPN dan PTLL dan diterima
langsung dari Wajib Pajak pada tanggal 16 Agustus 2005. Surat kedua Wajib Pajak tersebut
merupakan pelengkap Surat Permohonan Keberatan yang telah diajukan dan sekaligus ralat
Surat Pertama yang semula keberatan menjadi Peninjauan Kembali atas SKPKB Nomor XXX
tanggal 25 Februari 2005. Alasan Wajib Pajak meralat Surat Permohonannya adalah Wajib
Pajak merasa fiskus telah keliru, seharusnya fiskus mengeluarkan produk hukum berupa STP
atas kesalahan Wajib Pajak yang tidak melaporkan diri menjadi PKP dan tidak memungut PPN
atas transaksinya bukan SKPKB.
c. Atas Permohonan Keberatan Wajib Pajak (surat pertama) tersebut Kantor Wilayah DJP Jakarta
II a.n. Direktur Jenderal Pajak telah mengeluarkan Surat Keputusan Keberatan Nomor :
KEP-038;/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 13 April 2006 dengan hasil menolak seluruhnya
Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Nomor : 001.0/207/02/035/05 tanggal 25 Februari
karena surat kedua Wajib Pajak yang diajukan pada tanggal 16 Agustus 2005 bukan
merupakan surat pencabutan keberatan karena diajukan langsung ke Kantor Wilayah dan
dalam surat tersebut Wajib Pajak hanya melengkapi Surat Keberatan yang pertama, bukan
mencabut permohonan Surat Permohonan yang diajukan sebelumnya.
d. Setelah menerima Surat Keputusan Keberatan tersebut, Wajib Pajak menyampaikan surat
Nomor : 30/RR/IV-06 tanggal 28 April 2006 yang diterima oleh Kanwil DJP Jakarta II tanggal
1 Mei 2006 yang memohon agar surat resmi tanpa nomor yang diajukan oleh Wajib Pajak
pada tanggal 16 Agustus 2005 direspon dan membatalkan Surat Keputusan Nomor :
KEP-038/WPJ.05/BC.0403/2006 tanggal 13 April 2006 karena cacat hukum.
e. Kepala Kanwil DJP Jakarta II minta penegasan :
1) Apakah atas Surat tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2003 tentang Peninjauan Kembali
atas SKPKB PPN Nomor : 00131/207/02/035/05 tanggal 25 Februari 2005 perlu
diproses lebih lanjut dengan menerbitkan Keputusan Penghapusan atau Pembatalan
Sanksi Administrasi dan membatalkan Keputusan Penghapusan atau Pembatalan
Sanksi Administrasi dan membatalkan Keputusan Keberatan Nomor :
KEP038/WPJ.05/BD.0403/2006 tanggal 13 April 2006.
2) Apakah sehubungan dengan surat Wajib Pajak tersebut kita mempersilahkan Wajib
Pajak untuk mengajukan banding atas surat Keputusan Keberatan Nomor :
KEP-038/WPJ.05/BC.0403/2006 tanggal 13 April 2006.

II. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(UU KUP), antara lain mengatur :

Pasal 25 ayat (1) :
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;
c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;
d. Surat Ketetapan Pajak Nihil;
e. Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.

Pasal 26 ayat (1) :
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama dua belas bulan sejak tanggal Surat
Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.

Pasal 27 ayat (1) :
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap
keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 27 ayat (3) :
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia,
dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari
surat keputusan tersebut.

Pasal 36 ayat (1) huruf b :
Direktur Jenderal pajak dapat mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

III. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara
Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan
Pajak, antara lain mengatur :

Pasal 2 ayat (1)
Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan
atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

Pasal 2 ayat (2)
Setiap permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diajukan untuk suatu surat ketetapan pajak.

Pasal 3 ayat (2)
Direktur Jenderal Pajak harus memberi keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal
permohonan diterima.

Pasal 3 ayat (3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat, Direktur
Jenderal pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan yang diajukan tersebut dianggap
diterima.

IV. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
1. Dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan Nomor : KEP-038/WPJ.05/BC.0403/
2006 oleh Saudara, maka SKPKB PPN Tahun 2002 Nomor 0013/207/02/035/06 tanggal 25
Februari 2005 tersebut telah dianulir oleh Surat Keputusan Keberatan dimaksud.
2. Surat Kedua tanpa nomor tanggal 16 Agustus 2005 dari Wajib Pajak yang menyatakan
meralat Surat Pertama yang semula mengajukan permohonan Keberatan menjadi
“Peninjauan Kembali” atas SKPKB PPN Tahun 2002 Nomor 0013/207/02/035/06 tanggal 25
Februari 2005, harus ditanggapi karena apabila sampai dengan batas waktu penyelesaian
permohonan pengurangan/ pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar terlampaui dan
Saudara tidak menanggapinya, maka permohonan dimaksud harus dikabulkan.
3. Berkaitan angka 1 dan angka 2 di atas, tanggapan terhadap Surat Kedua Wajib Pajak
seyogyanya hanya bersifat pembertahuan bahwa SKPKB PPN Tahunn 2002 Nomor 0013/207/
02/035/06 tanggal 25 Februari 2005 sudah dianjulir oleh Surat Keputusan Keberatan, sehingga
permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar (“Peninjauan Kembali”) tidak
dapat diproses.
4. Apabila tidak sependapat dengan Surat Keputusan Keberatan, Wajib Pajak daapt mengajukan
banding ke Pengadilan Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.

a.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan