Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 337/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN BEBAS PAJAK DAN BEA MASUK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Sehubungan dengan program Zona Sekolah Anak, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
dalam waktu dekat akan mencanangkan penggunaan helm anak yang rencananya akan
diluncurkan oleh Presiden pada tanggal 17 September 2006.
b. Dalam kaitan dengan butir a, pihak GRSP Internasional dan GRSP Indonesia akan membantu
dalam bentuk donasi 10.000 helm anak melalui Asia Injury Prevention Foundation yang
berkedudukan di Vietnam.
c. Selain dukungan dari masyarakat internasional, Saudara sangat memerlukan dukungan dari
pihak Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dalam hal pembebasan pajak dan bea masuk atas
10.000 helm anak tersebut.
2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut di atas adalah :
a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, mengatur bahwa :
– Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
– Pasal 16B ayat (1) huruf c, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu
atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena
Pajak tertentu.
b. Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2002 diatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan
perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak yang terutang tetap
dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
c. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang
Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003, helm anak di atas bukan merupakan BKP
tertentu yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
d. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau
a Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 helm anak di atas bukan merupakan BKP
Strategis yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
e. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan pajak
pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak
Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, helm anak di atas bukan merupakan Barang
Kena Pajak tertentu yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 diatas serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1, dengan ini disampakan bahwa helm anak di atas tidak termasuk dalam kriteria barang yang
mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN maupun tidak dipungut PPN, sehingga atas impor
barang tersebut PPN yang terutang tetap harus dibayar.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP BUMN.
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074