Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 340/PJ.52/2006
TENTANG
PERATURAN TENTANG PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat,
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berkut :
1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
a. Perusahaan Saudara adalah perusahaan PKP EPTE/PDKB yang memproduksi Carton Box
(sebagai pengemas) yang dikemudian dijual ke PT. DEF Pengusaha di Kawasan Berikat;
b. Sehubungan dengan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas Saudara mengajukan
permohonan penegasan perlakuan PPN atas transaksi tersebut.
2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang dan Jasa dan Pajak penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa
dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut
sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya atau dibebaskan
dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam
Daerah Pabean.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 tentang Tempat Penimbungan Berikat jo. Pasal
14 huruf 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 587/PMK.04/2004 tentang Perubahan Keenam
Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat antara
lain mengatur bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005, atas pemasukan alat pengemas
(packing material) dari DPIL ke KB untuk menjadi satu kesatuan dengan barang hasil olahan
PDKB, tidak dipungut PPN dan PPnBM.
3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
ditegaskan bahwa atas penyerahan Carton Box (sebagai pengemas) kepada PT ABC selaku
Pengusaha di Kawasan Berikat terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor
587/PMK.04/2004 yaitu tanggal 1 Januari 2005, diberikan fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM
sepanjang barang tersebut digunakan sebagai alat pengemas (packing material) yang menjadi satu
kesatuan dengan barang hasil olahan oleh perusahaan di Kawasan Berikat.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP PMA Dua.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074