Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 348/PJ.51/2006

TENTANG

PERLAKUAN PPN ATAS GARAM CAIR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX tentanag PPN Atas Garam Cair, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam surat tersebut di atas, Saudara menyampaikan bahwa :
a. Perusahaan ABC adalah Produsen Garam baik yang beryodium maupun tidak.
b. Saat ini PT. ABC dalam bentuk iasa, yaitu untuk pengawetan, pengasinan, dan untuk
membantu water treatment dalam menetralkan air.
c. Berdasarkan pasal 4A Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. PP Nomor 144 tahun 2000
garam baik beryodium maupun tidak termasuk barang kebutuhan pokok yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
d. Mengingat hal tersebut diatas, maka Saudara memohon penegasan apakah garam cair yang
diproduksi oleh PT. ABC termasuk yang diatur dalam Pasal 4A Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 jo. PP 144 tahun 2000.

2. Sesuai dengan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan
Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Peraturan
Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai diatur antara lain bahwa jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat
dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN adalah :
a. Beras;
b. Gabah;
c. Jagung;
d. Sagu;
e. Kedelai;
f. Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.

3. Sesuai huruf e Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 653/KMK.03/2001 tentang Barang-
barang Kebutuhan Pokok Yang Atas Impor dan atau Penyerahannya Tidak Dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, diatur antara lain bahwa garam baik yang beryodium maupun yang tidka
beryodium yang atas impor dan atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah garam (termasuk
garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumi/kebutuhan pokok masyarakat berupa :
a. Garam meja, nomor HS 2501.00.100;
b. Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih, dan kadar NaCl minimum 94,7%
(dry basis), nomor HS ex 2501.00.200;
c. Lain-lain, termasuk garam briket, nomor HS ex 2501.00.900.

4. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 dengan
ini ditegaskan bahwa :
a. garam cair (brine salt) yang diproduksi oleh PT ABC untuk keperluan konsumsi/kebutuhan
pokok rakyat banyak, seperti garam yang digunakan untuk dimakan atau garam yang
digunakan sebagai bahan untuk pembuatan makanan (seperti pengawetan dan pengasinan),
termasuk dalam pengertian garam sebagaimana dimaksud dalam angka 2 di atas, sehingga
atas penyerahannya tidak terutang PPN;
b. namun demikian, garam cair (brine salt) yang diproduksi oleh PT. ABC yang tidak digunakan
untuk dimakan atau digunakan sebagai bahan pembuatan makanan, seperti untuk membantu
water tratment dalam menetralkan air, tidak termasuk dalam pengertian garam sebagaimana
dimakusd dalam angka 2 di atas, sehingga atas penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568

Tembusan :
Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan