Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 382/PJ.52/2006
TENTANG
PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK PENGADAAN KELAMBU OLYSET NETS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor, tanggal : XXX perihal : Permohonan pembebasan pajak
pengadaan kelambu Olyset Nets untuk pemberantasan malaria di desa Kertajaya dan Loji, Sukabumi, Jawa
Barat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Secara garis besar surat-sruat tersebut menjelaskan bahwa :
a. ABC bersama Dinas Kesehatan Kabupaten dan Puskesmas simpenan mengusulkan kepaada
pemerintah Jepang, melalui Embassy of Japan, Grass Root Application, satu model “program
Pencegahan dan Pemberantasan Malaria di desa Kertajaya dan Loji”, kecamatan Simpenan,
kebupaten Sukabumi, Jawa Barat. Beberapa kegiatan yang dilaksanakan : pengobatan,
pencarian penderita, penyuluhan, pemberantasan vektor, dan penggunaan kelambu.
Pemerintah Jepang melalui Embbassy of Japan menyetujui usulan program ABC untuk tender
suplier kelambu. PT. XYZ sebagai supplier terpilih pengadaan kelambu jenis Olyset Nets dan
bersedia mendistribusikan kelambu sampai ke tiga pos desa.
b. Sehubungan dengan hal dimaksud dalam huruf a di atas, Saudara mengajukan permohonan
pembebasan pajak serta kemudahan dalam mendatangkan kelambyu dari luar negeri ke desa
Kertajaya dan Loji di Sukabumi melalui PT XYZ, mengingat bantuan dari Embassy of Japan
tidak termasuk penyediaan dan pembayaran pajak (PPN) dan ABC tidak memiliki dana
keperluan tersebut.
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur :
a. Pasal 1 :
– Angka 2, barang adalah barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat
berupa barang bergerak atau barang tidak berwujud.
– Angka 3, Barnag Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2
yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
b. Pasal 4 :
– Huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di
dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
– Huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.
c. Pasal 4A :
– Ayat (1), jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 tidak dikenakan pajak berdasarkan
Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan pemerintah.
– Ayat (2) jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tentang Jenis Barang dan Jasa
yang Tidak Dikenakan Pajak Peratmbahan Nilai sebagaimana yang dimaksud dalam
ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut :
– barang hasil pertambahan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya;
– barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak;
– makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan
sejenisnya;
– uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
d. Pasal 16B ayat (1) huruf b, dengan Peraturan Pemeritah dapat ditetapkan bahwa pajak
terhutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau
selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak
tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu.
3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari
Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
38 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan
Barang Kena pajak Tertentu yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari pengenaan pemerintah
Nomor 46 Tahun 2003, barang sebagaimana dimaksud pada butir 1 tidak termasuk BKP yang atas
penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan dari penganaan PPN.
4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Barang Mewah Atas Barang Mewah Atas
Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa Barang Kena Pajak
yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah : barang
kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
5. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Dan
Cukai Atas Impor Barang Kiriman Hadiah Untuk Keperluan Ibadah Umum, Amal, Sosial dan
Kebudayaan, mengatur bahwa dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah
untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah :
a. Huruf a, barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah
sakit, poliklinik, dan sekolah atau barang yang akan meupakan inventaris tetapnya;
b. Huruf b, mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut petugas ibadah
umum, sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. Huruf c, barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan badan-badan
untuk tujuan kebudayaan;
d. Huruf d, barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar sembahyang, permadani
atau piala-piala untuk perjamuan suci;
e. Huruf e, peraltan operasi, perkakas pengobatan dan bahan pembalut yang digunakan untuk
badan-badan sosial.
f. Huruf f, makanan, obat-obatan dan pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada
masyarakat yang memerlukan termasuk bantuan bencana alam.
g. Huruf g, barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dan diberikan dengan
cuma-cuma untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat.
6. Berdasarkan ketantuan-ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada
butir 1 di atas, kami tegaskan bahwa :
a. Kelambu impor sebagaimana tersebut dalam angka 1 tidak termasuk sebagai BKP yang atas
impor/penyerahannya mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN ataupun. BKP
yang mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana dimaksud Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997.
b. Oleh karena itu atas impor kelambu terutang PPN.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP. 060060167
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074