Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 569/PJ.53/2006

TENTANG

PEMBEBASAN PPN ATAS LAYANAN JASA POS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pembebasan PPN atas Jasa
Layanan Pos, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Isi surat Saudara pada intinya mengemukakan bahwa :
a. pada hakekatnya Layanan Jasa Pos dapat dianalogkan dengan Lembaga Keuangan Non Bank
karena layanan jasa pos selain berkaitan dengan jasa pengiriman surat juga melayani jasa
dibidang keuangan/lalu lintas uang, sehingga menurut Saudara Layanan Jasa Pos
dikategorikan sama dengan Jasa Perbankan yang tidak dikenakan PPN, sebagaimana
tercantum pada inti draft perubahan Undang-undang Perpajakan Tahun 2006, yaitu Layanan
jasa Pos dikategorikan sama dengan Jasa Perbankan sehingga tidak kena PPN, demi aspek
keadilan dan perlakuan yang sama antara perbankan dan bukan perbankan.
b. Layanan Jasa Pos yang diselenggarakan oleh PT. Pos Indonesia (Persero) pada hakekatnya
merupakan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum untuk kemanfaatan umum.
c. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut dan demi aspek keadilan/perlakuan yang
sama, Saudara meminta agara seluruh Layanan Jasa Pos yang meliputi jasa pengiriman surat,
jasa pengiriman uang, jasa pengiriman paket, jasa keuangan/keagenan dan layanan jasa pos
lainnya diperlakukan sama dengan jasa Perbankan sehingga tidak dikenakan PPN dan berlaku
mulai tanggal 1 Januari 2004.

2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000
mengatur antara lain:
a. Pasal 1 angka 13, Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan
baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah
dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan,
perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang
sejenis, lembaga, bentuk usaha lainnya, dan bentuk badan lainnya.
b. Pasal 1 angka 14, Pengusaha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud dalam
angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor
barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar
Daerah Pabean.
c. Pasal 1 angka 15, Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam
angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena
Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini tidak termasuk Pengusaha Kecil
yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil
yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
d. Pasal 1 angka 17, Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor,
Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
e. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di
dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
f. Pasal 4A ayat (3), Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai
berikut:
Huruf c : Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Huruf l : Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai mengatur antara lain:
a. Pasal 5, Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah :
Huruf c : Jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko;
Huruf l : Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum.
b. Pasal 16, Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan
pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis
jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan,
pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu
Tanda Penduduk.

4. Pasal 2 huruf i Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.03/2000 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar
Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
251/KMK.03/2002 mengatur bahwa Nilai Lain untuk jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh
persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

5. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 dan 3 surat ini serta memperhatikan isi surat Saudara pada
angka 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa:
a. PT. Pos Indonesia (Persero) termasuk ke dalam pengertian Badan sesuai ketentuan pada
angka 2 surat ini, sehingga jasa yang diserahkan oleh PT. Pos Indonesia bukanlah merupakan
jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara
umum, melainkan jasa yang diserahkan oleh PT. Pos Indonesia sebagai Pengusaha Kena
Pajak yang berbentuk badan.
b. Ketentuan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Layanan Pos masih mengacu pada
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 Tahun 2000 beserta peraturan perundang-undangan di bawahnya.
c. Berdasarkan ketentuan tersebut, layanan jasa pos tidak sama dengan jasa perbankan atau
lembaga keuangan non bank. Seluruh layanan jasa pos dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
kecuali jasa di bidang pengiriman surat dengan Perangko/Pengganti Perangko.
d. Oleh karena itu, permintaan Saudara agar seluruh layanan jasa pos diperlakukan sama
dengan jasa perbankan sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai mulai tanggal 1
Januari 2004 tidak dapat kami kabulkan.

Demikian kami sampaikan untuk dimaklumi.

Direktur,

ttd.

Ichwan Fachruddin
NIP 060044568

Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan.

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan