Peraturan Pajak
6 April 2005
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 05/PJ.53/2005
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 15/PMK.03/2005
TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dengan ini disampaikan foto kopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran Warna Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
- Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
NIP 06027375
Tembusan :
1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
3. Direktur Jenderal Anggaran;
4. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;
5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak/Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.