Peratuuran Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 621/PJ.53/2006
TENTANG
PENEGASAN PPN ATAS PRODUK PESONA EDUKASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal XXX hal Permohonan Pembebasan PPN atas Produk
Pesona Edukasi dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Melalui surat tersebut Saudara memohon agar produk Pesona Fisika dan Pesona Matematika dapat
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. PT. ABC sebelumnya telah mengirimkan surat Nomor XXX tanggal XXX yang berisi permohonan agar
software pendidikan matematika dan fisika dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Surat
tersebut telah kami jawab dengan surat Nomor S-542/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 (terlampir),
dengan penegasan bahwa software pendidikan tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Penegasan dalam surat kami Nomor S-542/PJ.53/2004 tersebut
telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan masih relevan terhadap isi surat Saudara Nomor
XXX.
3. Berdasarkan hal tersebut, dengan ini kami tegaskan kembali bahwa software Produk Pesona Fisika dan
Pesona Matematika tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai sehingga permohonan Saudara agar software tersebut dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai dengan sangat menyesal tidak dapat kami kabulkan.
Demikian disampaikan untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
Ichwan Fachruddin
NIP 060044568
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. Kepala KPP Jakarta Gambir Tiga.
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074