Peraturan Pajak
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1060/PJ.331/2006
TENTANG
PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN MENGENAI BUKTI PEMOTONGAN
PAJAK PPh PASAL 21 YANG MENGGUNAKAN TANDA TANGAN SECARA OTOMATIS
DAN DIDISTRIBUSIKAN MELALUI WEBSITE
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxxxx tanggal 6 September 2006 perihal sebagaimana dimaksud
pada pokok diatas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. Melalui Surat Keputusan Nomor : S-119/WPJ.06/KP.1208/2006 tanggal 14 Maret 2005, PT. PLA
(Wajib Pajak) telah mendapatkan Surat Ijin Penggunaan Stempel Tanda Tangan pada Bukti
Pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26. Dengan surat ijin tersebut Wajib Pajak
melakukan pencetakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan tanda tangan serta stempel,
sepanjang memenuhi persyaratan dalam SE-36/PJ.43/2000 tanggal 23 Oktober 2000.
b. Dengan semakin berkembangnya bisnis PT. PLA, Saudara mengalami kendala dalam
pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 ke agen-agen di seluruh wilayah Indonesia,
Saudara merencanakan untuk melakukan pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan
PPh Pasal 21 atas komisi yang dibayarkan ke agen Saudara melalui website. Cara kerja
website yang Saudara adalah sebagai berikut :
– Setiap agen asuransi mendapatkan satu password yang berbeda untuk dapat masuk
kedalam Website Prudential.
– Setelah masuk ke Website Prudential dengan menggunakan password masing-masing,
mereka dapat memilih menu “cetak bukti potong” dan melakukan proses pencetakan
bukti pemotongan Pajak melalui masing-masing printer.
– Hasil pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut akan menampilkan tanda tangan
dan cap perusahaan yang secara komputerisasi otomatis tercetak dibukti pemotongan
tersebut.
– Pencetakan bukti pemotongan pajak tersebut hanya bisa dilakukan satu kali, dan
hanya bisa mencetak bukti pemotongan pajak untuk masa 3 bulan terakhir.
– Apabila seorang agen tidak berhasil mencetak bukti pemotongan pajak tersebut,
agen yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis dengan
memberi alasan yang jelas dan ditujukan ke bagian pajak PT PLA untuk dibukakan
aksesnya sehingga dapat mengulang proses pencetakan bukti pemotongan pajak
untuk satu kali lagi.
– Pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan pajak melalui website ini hanya
diberlakukan untuk bukti pemotongan pajak atas jasa komisi yang Saudara bayarkan
kepada para agen asuransi.
c. Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan persetujuan mekanisme
pencetakan dan pendistribusian bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang akan Saudara lakukan.
2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 tentang penggunaan Stempel Tanda
Tangan pada Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 menegaskan bahwa
Pemotongan Pajak yang setiap bulan rata-rata menerbitkan sekitar 1000 (seribu) lembar bukti
pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 diberikan kemudahan untuk mengurangi beban
adminstrasi berupa penggunaan stempel tanda tangan untuk pemotongan pajak kepada orang pribadi
bukan sebagai pegawai tetap, penerima uang tebusan pensiun, Penerima THT, Penerima Pesangon,
dan Penerima dana pensiun, penerima penghasilan yang diperoleh sehubungan dengan kegiatan
multilevel marketing (MLM).
3. Dalam surat Kepala KPP Madya Jakarta Pusat Nomor S-123/WPJ.06/KP.1208/2005 tanggal 15 Maret
2005 dinyatakan bahwa penggunaan tanda tangan secara otomatis dalam pengertian dicetak langsung
dengan komputer bersama bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 belum diatur secara
khusus.
4. Sehubungan dengan permasalah tersebut diatas, dengan ini ditegaskan hal-hal tersebut :
a. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.43/2000 hanya menegaskan
tentang penggunaan stempel tanda tangan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 26,
sedangkan untuk penggunaan tanda tangan secara otomatis yang dicetak secara langsung
dari komputer bersama dengan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26, belum
diatur secara khusus dalam ketentuan perundang-undangan perpajakan.
b. Untuk menghindari Pelaksanaan pemenuhan kewajiban yang tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan, dengan ini ditegaskan bahwa mencetak dan
mendistribusikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 beserta tanda tangan
secara otomatis melalui website tidak dapat diberikan ijin, karena belum ada dasar hukum
yang melandasi ketentuan tersebut.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR
ttd.
GUNADI
NIP 060044247
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074