Peraturan Pajak

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 985/PJ.313/2006

TENTANG

KEWAJIBAN MEMUNGUT PPh 22 OLEH INDUSTRI YANG BERGERAK DALAM
SEKTOR PERHUTANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN DAN PERIKANAN
ATAS PEMBELIAN BAHAN-BAHAN INDUSTRI ATAU EKSPORT

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Sdr. XXX PT ABC Nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak dalam industri tepung tapioka dengan lokasi pabrik
di Lampung;
b. Untuk memenuhi keperluan industri, PT ABC membeli bahan baku yaitu singkong dengan
sistem langsung membeli dari petani dan atau dari para penjual yang langsung datang
membawa singkong ke pabrik;
c. Berdasarkan ayat (1) Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-27/PJ.43/2001 tanggal 24 Juli 2001
tentang Pengantar Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 22 adalah industri tapioka;
d. Sehubungan dengan hal tersebut, PT ABC mohon penjelasan apakah PT ABC wajib melakukan
pemotongan PPh Pasal 22 atas pembeli bahan baku dari petani dan atau dari para penjual
yang langsung datang membawa singkong ke pabrik, bukan dari pedagang pengumpul
(jawaban surat terlampir).
2. Berdasarkan hal tersebut, Saudara diminta untuk mempelajari transaksi-transaksi yang dilakukan oleh
PT ABC dan menindaklanjuti sesuai keadaan yang sebenarnya terjadi sehubungan dengan pengukuhan
Wajib Pajak tersebut sebagai pemungut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
236/KMK.03/2006 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 yang antara lain
mengatur sebagai berikut :
a. Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang
Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan, Serta Tata
Cara Penyetoran dan Pelaporannya Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2006 tanggal 3 Juni 2003 diatur bahwa Pemungutan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2000 adalah :
1) Angka 5 – Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri
rokok, industri kertas, industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala
Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri;
2) Angka 7 – Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian dan perikanan, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak,
atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari
pedagang pengumpul.
b. Pasal 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ/2001 tanggal 18 Juli 2001
tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan
Pasal 22 oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan,
Petanian, dan Perikanan atas Pembelian Bahan-bahan untuk Keperluan Industri atau Ekspor
Mereka dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-25/PJ/2003 tanggal 31 Januari 2003 diatur sebagai berikut :
1) Ayat (1) – Badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas
pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang
pengumpul;
2) Ayat (2) – Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukkan
bagi badan usaha industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan,
perkebunan, pertanian, dan perikanan yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak,
sebagai Pemungut PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Demikian agar Saudara maklum.

a.n.Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Gunadi
NIP 060044247

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan