Peraturan Pajak
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 625/PJ./2001
TENTANG
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 565/KMK.04/2000
tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan besarnya Penghapusan, perlu menetapkan
Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya
Penghapusan Piutang Pajak;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3984);
2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 565/KMK.04/2000 tentang Tata Cara penghapusan Piutang
Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan Piutang Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN
PENETAPAN BESARNYA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK.
Pasal 1
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak setiap bulan wajib melakukan inventarisasi terhadap piutang-piutang
pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi (KP.RIKPA 4.18).
(2) Inventarisasi piutang pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan terhadap piutang pajak dari:
a. Wajib Pajak yang meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak
mempunyai ahli waris, atau ahli waris tidak dapat ditemukan, yang dibuktikan dengan Surat
Keterangan kematian dan surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang
meninggal dunia tersebut tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris,
dari pejabat yang berwenang;
b. Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan lagi, dibuktikan dengan surat keterangan
dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa Wajib Pajak memang benar-benar
sudah tidak mempunyai harta kekayaan lagi;
c. Wajib Pajak yang hak penagihannya telah daluwarsa berdasarkan Pasal 22 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
d. Wajib Pajak yang tidak dapat ditagih lagi karena sebab lain, seperti Wajib Pajak yang tidak
dapat ditemukan lagi, atau dokumen-dokumen sebagai dasar penagihan pajak tidak lengkap
atau tidak dapat ditelusuri lagi disebabkan keadaan yang tidak dapat dihindarkan seperti
bencana alam, kebakaran, dan sebagainya.
(3) Untuk memastikan piutang pajak yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a dan b, dilakukan penelitian setempat dan hasilnya
dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian Setempat (KP.RIKPA 4.25).
Pasal 2
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menyusun Daftar Piutang Pajak yang diperkirakan tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi untuk
dilaksanakan penelitian setempat dan atau penelitian administrasi guna memastikan piutang pajak
yang nyata-nyata tidak dapat ditagih lagi.
(2) Penelitian setempat dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara terhadap piutang pajak yang tidak dapat
atau tidak mungkin ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, b, berdasarkan
surat perintah penelitian setempat (KP.RIKPA 4.24) yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak.
(3) Penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan hasilnya dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian
Administrasi (KP.RIKPA 4.26).
(4) Penelitian setempat atau penelitian administrasi dilakukan terhadap piutang pajak yang tidak mungkin
ditagih lagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d berdasarkan persetujuan Kepala
Kantor Wilayah yang bersangkutan, dan untuk penelitian setempat harus dilakukan dengan Surat
Perintah Penelitian Setempat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
Pasal 3
(1) Penelitian administrasi atau penelitian setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan
untuk masing-masing Wajib Pajak, masing-masing tahun pajak, dan masing-masing ketetapan pajak.
(2) Penelitian administrasi secara kolektif hanya dapat dilakukan terhadap piutang pajak yang benar-
benar telah daluwarsa atau dokumen pendukungnya tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d dan dibuatkan Laporan Hasil Penelitian Administrasi Secara
Kolektif (KP.RIKPA 4.27).
Pasal 4
(1) Laporan hasil penelitian setempat, laporan hasil penelitian administrasi dan berita acara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), (3) dan (4) dan Pasal 3 ayat (2) disampaikan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala Kantor Pelayanan
Pajak diteruskan kepada Kepala Seksi Penagihan untuk ditatausahakan dalam Buku Register Usulan
Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.19).
(3) Berdasarkan Buku Register sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), setiap akhir tahun takwim Kepala
Kantor Pelayanan Pajak membuat Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak
berlogo yang ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pajak dan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah
dan Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) berlogo ditandatangani Direktur Jenderal
Pajak atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA
4.20) tidak berlogo dalam rangkap 3 (tiga), Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A)
berlogo dalam rangkap 2 (dua) kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak, paling lambat tanggal 10 Januari tahun takwim berikutnya.
(2) Sebelum mengirimkan Daftar-daftar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Direktur Jenderal
Pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan penelitian mengenai kebenaran
Daftar tersebut, kemudian dibuat Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapus (KP.RIKPA 4.21A)
yang ditandatangani Menteri Keuangan.
(3) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan:
a. Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.21A) dalam rangkap 2 (dua);
b. Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) tidak berlogo rangkap 1 (satu);
dan
c. Daftar Piutang Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) berlogo rangkap 2 (dua),
kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah diterimanya Daftar-daftar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan mengembalikan 1 (satu) set KP.RIKPA 4.20 yang telah
ditandatangani Kepala Kantor Wilayah kepada Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan sebagai
arsip.
(4) Setelah diterimanya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (KP.RIKPA 4.20) dan Daftar Piutang
Pajak Yang Dihapuskan (KP.RIKPA 4.20A) serta Daftar Rekapitulasi Piutang Pajak Yang Dihapuskan
(KP.RIKPA 4.21A) sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Direktur Jenderal Pajak membuat dan
menyampaikan Konsep Keputusan Menteri Keuangan dan Lampirannya kepada Menteri Keuangan.
Pasal 6
Kepala Kantor Pelayanan Pajak membuat petikan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penghapusan Piutang
Pajak dari Salinan Keputusan Menteri Keuangan yang diterimanya.
Pasal 7
Bentuk Formulir dan Buku yang dipergunakan untuk pelaksanaan Usul Penghapusan Piutang Pajak adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran XI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 8
Dengan berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor :
KEP-01/PJ.7/1996 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan
Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-228/PJ./1999,
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Berikut link lampiran KEP – 625-PJ.-2001
http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074