Peraturan Pajak

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 649/PJ./2001

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ/2001
TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN
KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemotongan bunga atas tabungan uang pesangon
yang merupakan hak karyawan sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-350/PJ/2001, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang
Dialihkan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;

Mengingat :

1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan
Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 236; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4039);
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ/2001 tentang Perlakuan Perpajakan Atas Uang
Pesangon Yang Diahlikan Kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-350/PJ/2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN
KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-350/PJ/2001 tentang Perlakuan
Perpajakan Atas Uang Pesangon Yang Dialihkan kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, diubah
sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah sehingga Pasal 3 ayat (2) berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 3

(2) Bunga atas tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan akan diberikan oleh
pengelola dana pesangon tenaga kerja pada saat berakhirnya masa kerja atau terjadinya PHK
yang terlebih dahulu dipotong PPh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bukan bank maka dipotong PPh sebesar
15% dari jumlah bruto, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
b. Dalam hal pengelola dana pesangon adalah bank maka dipotong PPh Final sebesar
20 % dari jumlah bruto berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-
undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah
Nomor 131 Tahun 2000.”

2. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:

“Pasal 4

(3) Bunga atas tabungan uang pesangon yang merupakan hak karyawan harus diberikan oleh
Pengelola dana pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon
kepada karyawan yang bersangkutan yang terlebih dahulu dipotong PPh sesuai ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).”

Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Oktober 2001
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO

http://www.peraturanpajak.com
info@peraturanpajak.com
WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan