Peraturan Pajak

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 358/KMK.04/2001

TENTANG

PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DAN CUKAI ATAS PEMASUKAN BARANG PENUMPANG DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, atas pemasukan barang dari Kawasan Sabang ke Daerah Pabean diberlakukan tatalaksana kepabeanan di bidang impor dan ekspor dan ketentuan cukai;
bahwa atas barang penumpang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean dapat diberikan pembebasan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan cukai;
bahwa mengingat status khusus Kawasan Sabang, dipandang perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor Dan Cukai Atas Pemasukan Barang penumpang Dari Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Sabang Ke Dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya;
Mengingat :
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 252, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4054);
Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.05/1996 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.05/1996 Tentang Pembebasan Cukai;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 490/KMK.05/1996 Tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos, Dan Kiriman Melalui Perusahaan Jasa Titipan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 25/KMK.05/1997 Tentang Tatalaksana Kepabeanan Dibidang Impor;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK, PAJAK DALAM RANGKA IMPOR DAN CUKAI ATAS PEMASUKAN BARANG PENUMPANG DARI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG KE DALAM DAERAH PABEAN INDONESIA LAINNYA.
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Cukai.
Kawasan Sabang adalah kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, Pulau Rondo), Pulau Breuh, Pulau Nasi dan Pulau Teunom serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. .
Barang penumpang adalah barang impor milik penumpang yang tiba bersama penumpang, yang dapat berupa :
Barang Keperluan Diri dan Sisa Bekal Penumpang yaitu barang baik dalam keadaan baru maupun bekas pakai yang wajar diperlukan selama dalam perjalanannya.
Barang Bawaan Penumpang yaitu barang yang bukan merupakan barang keperluan diri dan sisa bekal penumpang.
Pasal 2
Setiap penumpang yang tiba dari Kawasan Sabang ke dalam Daerah Pabean Indonesia Lainnya wajib memberitahukan barang bawaannya (barang penumpang) kepada Pejabat Bea dan Cukai dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Penumpang (Customs Declaration).
Pasal 3
(1)
Barang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang nilainya tidak melebihi FOB USD 750,00 (tujuh ratus lima puluh US dollar) per orang atau FOB USD 1.500,00 (seribu lima ratus US dollar) per keluarga untuk setiap perjalanan diberikan pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.
(2)
Atas kelebihan nilai FOB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penumpang wajib membayar Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor.
Pasal 4
(1) Selain ketentuan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan juga pembebasan Bea Masuk, Pajak dalam rangka impor, dan Cukai terhadap penumpang yang membawa Barang Kena Cukai berupa :
a. 200 batang sigaret, 50 batang Cerutu, atau 200 gram Tembakau Iris; dan
b. 1 (satu) liter minuman mengandung etil alkohol.
(2) Apabila Barang Kena Cukai yang dibawa penumpang melebihi jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap kelebihan Barang Kena Cukai yang dibawa dinyatakan sebagai barang yang dikuasai negara dan dijadikan milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan.
Pasal 5
(1)
Pemeriksaan pabean terhadap barang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara selektif.
(2)
Pengklasifikasian dan besarnya tarif atas barang penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk.
Pasal 6
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 7
Keputusan Menteri Keuangan ini akan ditinjau kembali setetah diberlakukan selama satu Tahun sejak tanggal ditetapkan.
Pasal 8
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juni 2001
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

http://www.peraturanpajak.com

info@peraturanpajak.com

WA : 0812 932 70074

Tinggalkan Balasan